Pojokkiri.com

Maling Bobol Rumah Tetangga, Curi Perhiasan Cincin Kawin Dibekuk Polisi

Polisi bekuk pelaku pencurian perhiasan (foto:Samsul)
Polisi bekuk pelaku pencurian perhiasan (foto:Samsul). 

 

Surabaya Pojok Kiri – Seorang pria di Karang Tembok 2/15-A Kota Surabaya, inisial MM (27), diamankan polisi lantaran telah melakukan pencurian perhiasan cincin dan dua jam tangan milik korban bernama Sofyan Hadi (26), warga Surabaya.

Kompol Eko Adi Wibowo Kapolsek Semampir Surabaya, mengatakan jika MM diamankan anggotanya pada Selasa (14 Mei 2024) di rumahnya Jalan Karang Tembok Surabaya.

“Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa 14 Mei 2024 lalu. Saat itu, dilakukan MM bersama temannya berinisial H dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku MM bertugas sebagai eksekutor.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku saat itu masuk rumah korban melalui jendela dengan maksud mengambil perhiasan berupa cincin kawin dan dua jam tangan,” kata Kompol Eko.

Kompol Eko menyebut, sebelum melakukan aksinya tersangka pada saat itu sedang begadang, kemudian bertemu temannya H (DPO). Mereka mengobrol dan akhirnya sepakat untuk mencuri.

“Sasaran pencurian itu di sekitar tempat mereka nongkrong hingga ditemukan rumah korban sekitar pukul 00.30 yang diketahui dalam kosong,” ungkap Kompol Eko.

Eko menjelaskan lagi, salah satu pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela rumah. Setelah menguasai di rumah korban mereka mengacak-acak hingga menemukan cincin dan dua jam tangan tersebut.

“MM mengambilnya dari kamar korban. Selanjutnya langsung dibawa keluar. Sementara H (DPO) bertugas mengawasi dari luar,” tutur Kompol Eko, pada Rabu (28/05/2024).

Kompol Eko menambahkan, dari hasil pencuriannya cincin dan dua jam tangan tersebut, sempat digadaikan Rp 200 ribu. Kemudian uangnya digunakan untuk foya-foya.

“Ia membobol rumah tetangganya sendiri. Barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini kami masih cari keberadaan temannya,” pungkasnya (sam).