Pojokkiri.com

SI Warga Kayumas Dipolisikan, Kasus Penggelapan dan Pengrusakan

Foto : Rindi Antika Bersama Pengacara Fathor Zainullah saat di Mapolres Situbondo,Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
Diduga melakukan tindak pidana penggelapan, penyerobotan dan pengrusakan lahan, SI warga Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo resmi dipolisikan.

” Perkara ini kemarin sudah diselesaikan di desa, “ujar Fathor Zainullah Kuasa Hukum Rindi Antika Kayumas (pelapor) saat ditemui Pojok Kiri di Mapolres Situbondo. Rabu, (29/5/2024).

Fathor sapaan akrab pengacara muda Situbondo ini, juga mengatakan bahwa permasalahan itu terjadi berawal dari adanya gadai tanah seluas 5.815 meter persegi di Desa Kayumas yang digadaikan oleh Rindi Antika (pelapor) kepada RI, pada tahun 2016.

” Pada Tahun 2016 tanah milik klien saya Rindi Antika digadaikan kepada RI, kemudian pada tanggal 22 November 2023 RI meminta uang tebusan gadai. Alasannya, bahwa sebagian tanah gadai tersebut telah ditanami jagung oleh SI, (terlapor) bukan hanya itu saja SI juga diketahui telah menebang 5 pohon jati dan 3 pohon kamalina yang berada di atas lahan tersebut, “terangnya.

Dengan kejadian itu, Rindi Antika (pelapor) menurut Fathor telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 40.000.000.

” Ya atas kejadian itu klien saya Rindi Antika sebagai pelapor telah mengalami kerugian sekitar Rp 40.000.000 dengan dasar itu pula klien kami memilih untuk melaporkan AI kepada pihak kepolisian, ” katanya.

Sementara itu, Fathor juga menceritakan bahwa kliennya Rindi Antika sebelumnya memilih untuk menyelesaikan permasalahan itu di desa, akan tetapi tidak diindahkan oleh terlapor AI.

” Sekali lagi perkara ini kemarin sudah diselesaikan di desa, jadi AI ini telah membeli tanah kepada SI, cuman di tanah itu sertifikatnya milik Rindi Antika klien saya, nah pada tanggal 11 Desember 2023 itu sudah diadakan mediasi di kantor desa Kayumas. Pada waktu itu, sudah ada keterangan bahwa kepemilikan tanah itu milik Rindi Antika sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2017. Dari itu Rindi Antika memberikan uang kompensasi Rp 2 juta kepada AI, setelah kesepakatan ini dikasih batas waktu 3 bulan, malah tetap tanah tersebut masih dikelola oleh AI. Info yang kami dapat ternyata AI ini ada oknum LSM dan pejabat yang ada dibelakangnya, sehingga berani mengelola lahan milik klien Rindi Antika, “bebernya.

Diketahui perkara tersebut saat ini dalam penanganan Polres Situbondo, hal itu berdasarkan adanya surat tanda terima laporan masyarakat dengan nomor STTLPM/167. Satreskrim/V/2024/SPKT/Polres Situbondo. (Inul)