
Situbondo, Pojok Kiri
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah berkirim surat kepada Pejabat sementara(Pjs) Bupati Situbondo Dr. Muhammad Aftabuddin Rijaluzzaman terkait logo atau foto calon petahana Karna-Khoirani yang terpasang hampir di seluruh kaca belakang mobil milik pemkab Situbondo.
“Sudah kemarin, ” ujar Ahmad Faridl Ma’ruf Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Jumat, (27/9/2024).
Faridl sapaan akrabnya, mengatakan jika surat yang dilayangkan oleh Bawaslu kepada Pjs Bupati Situbondo itu, berupa himbauan.
” Itu hasil kajian dan rapat pleno pimpinan Bawaslu sendiri sebelum masuk laporan. Persoalannya sama, surat yang kita layangkan berupa surat himbauan ke Pjs, “terangnya.
Sekain itu, Faridl juga menegaskan bahwa terkait hasil kajiannya akan disampaikan langsung kepada pelapor.
” Kalau terkait laporan ditunggu saja hasil kajiannya, besok dan pasti disampaikan hasilnya kepada pelapor, “katanya.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya Sekda dan Pimpinan Cabang Bank Jatim Situbondo dilaporkan ke Bawaslu setempat. Pasalnya, laporan yang dilayangkan oleh tim hukum paslon Rio-Ulfiyah itu diduga adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh terlapor dan adanya keberpihakan kepada paslon petahana Karna-Khoirani di pilkada Situbondo 2024.
” Banyak pamflet dan foto-foto yang dipasang di jalan dan di kaca mobil kendaraan umum, mobil OPD pemerintah kabupaten Situbondo yang dipasang di kaca belakang mobil yang bertuliskan dan bergambar atau berlogo foto Karna-Khoirani dan dan juga bersimbol Bank Jatim, ” ujar Abd. Rahman Saleh, SH, MH, Tim Hukum Rio-Ulfiyah Situbondo kepada Pojok Kiri. Kamis, (26/9/2024).
Sejak tanggal 25 September 2024, kata Abd. Rahman Saleh calon petahana Karna-Khoirani diketahui telah melakukan cuti di luar tanggungan negara. Maka, sebagai peserta calon bupati dan wakil bupati pasangan Karna-Khoirani tidak boleh menggunakan segala fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
” Tidak boleh menggunakan segala fasilitas yang terkait dengan jabatannya, ” katanya.
Logo-logo pemkab dengan foto Karna-Khoirani dan juga logo Bank Jatim yang bertebaran itu, menurut Abd. Rahman Saleh adalah bentuk ke-tidak netralan pemkab dan Bank Jatim di pilkada Situbondo 2024 ini.
” Ini merupakan penggiringan opini dukungan kepada ASN dan masyarakat secara luas dan menimbulkan persepsi yang tidak sehat dan pemkab Situbondo sudah tidak netral lagi, “terangnya.
Kepada Bawaslu Situbondo, Tim hukum paslon Rio-Ulfiyah ini meminta agar menindaklanjuti laporannya tersebut. Mereka juga berharap Bawaslu setempat segera melakukan tindakan tegas, sebab bila itu dibiarkan akan merugikan paslon Rio-Ulfiyah dan masyarakat di kota Santri Situbondo.
“Mohon Bawaslu kabupaten Situbondo menertibkan alat peraga yang kami maksudkan. Menelaah, merekomendasikan kepada Pjs Bupati Situbondo agar memerintahkan Satpol-pp dan dinas terkait melakukan penertiban alat peraga yang dilarang oleh Undang-undang,” pintanya. (Bersambung/Inul)

