
Surabaya, Pojokkiri.com — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Komite I terus mendorong penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menghadirkan solusi atas berbagai konflik dan sengketa agraria.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Jawa Timur dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (14/9).
Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengatakan pembahasan RUU Pertanahan menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pertanahan, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Kerja kali ini menjadi bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan, praktik mafia tanah, dan berbagai persoalan pertanahan lainnya. Di sini kita melihat bagaimana peran strategis DPD RI, khususnya Komite I, dapat menjadi ruang kolaboratif untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah berbagai dinamika pertanahan,” kata Lia.
Menurut Lia, pembahasan RUU Pertanahan perlu melihat persoalan secara menyeluruh. Tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah adat, tanah ulayat, Hak Pengelolaan (HPL), maupun Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga berbagai konflik dan sengketa lahan yang masih terjadi di tengah masyarakat.
“Kalau kita bicara RUU Pertanahan, sengketa lahan harus menjadi salah satu sudut pandang yang dikaji secara serius. Bukan hanya berbicara mengenai tanah adat, tanah ulayat, HPL, HGB, atau tanah yang dilindungi, tetapi juga ada persoalan yang tidak kalah penting, yaitu sengketa lahan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai kompleksitas persoalan pertanahan tidak terlepas dari keberagaman karakter wilayah dan masyarakat Indonesia. Beragam kepentingan yang muncul dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bersifat penyelesaian ketika konflik terjadi, tetapi juga mampu mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
“Jawa Timur menjadi tuan rumah untuk membahas salah satu persoalan yang sangat penting bagi masyarakat, yaitu pertanahan. Ini merupakan rangkaian persoalan yang dalam beberapa kasus telah berlangsung secara turun-temurun dan membutuhkan perhatian serta penyelesaian bersama,” katanya.
Lia berharap penyusunan RUU Pertanahan dapat memperkuat langkah pencegahan terhadap praktik mafia tanah sekaligus memberikan landasan hukum yang memadai untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung dalam waktu panjang.
“Materi RUU Pertanahan menjadi sangat penting untuk dibahas bersama, terutama antara Komite I, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan BPN Jawa Timur. Kita membutuhkan instrumen hukum yang dapat memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus menutup celah terjadinya kecurangan dan praktik mafia tanah,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia berharap regulasi yang nantinya dihasilkan mampu memberikan arah yang lebih jelas dalam penyelesaian konflik agraria struktural, termasuk persoalan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Semoga hal ini menjadi bagian penting dalam perjuangan kita bersama. Saya juga berharap kawan-kawan media terus membantu menyuarakan aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memperoleh haknya secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Jawa Timur dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan DIM RUU Pertanahan. Jawa Timur dipilih karena memiliki karakter wilayah dan masyarakat yang beragam serta menghadapi dinamika pertanahan yang cukup kompleks.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Hj. Ade Yuliasih, SH., M.Kn., bersama Senator tuan rumah Lia Istifhama. Rombongan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.
Dalam sambutannya, Ade Yuliasih mengatakan persoalan pertanahan di Indonesia memiliki dimensi yang luas, mulai dari administrasi dan kepemilikan tanah, kepentingan daerah, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan bahwa dinamika pertanahan di Jawa Timur cukup tinggi dan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Sebagian besar kasus konkret di masyarakat berhubungan dengan tanah, seperti sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, izin perubahan fungsi tanah, persoalan sistem OSS yang harus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi Kementerian ATR/BPN, hingga masalah ganti kerugian atau santunan tanah yang cukup besar,” ungkap Adhy.
Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Komite I DPD RI, antara lain Hj. Leni Haryati John Latief, SE., M.Si., Aanya Rina Casmayanti, SE., Dr. H. MZ Amirul Tamim, M.Si., Ian Ali Baal Masdar, SH., Lamek Dowansiba, A.Md. Par., Sopater Sam, ST., Pdt. Penrad Siagian, S.Th., M.Si., Teol., dr. Hj. Ratu Teni Levira, MM., Drs. Ismeth Abdullah, Prof. Dr. Dailami Firdaus, SH., LL.M., Denti Eka Widi Pratiwi, SE., MH., Dr. Arya Wedhakarna, SE., M.Tru., M.Si., H. Muh. Riki Farabi, Maria Goreti, S.Sos., M.Si., Dr. Agustin Teras Narang, SH., Muhammad Hidayattollah, S.Pd., H. Hasan Basri, SE., MH., Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos., serta Sultan Hidayatullah, Sjah II, S.IP., M.A.P.
Selain Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kegiatan tersebut juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya unsur Forkopimda, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Timur beserta jajaran, serta perangkat daerah terkait. (sul)

