Pojokkiri.com

Kecewa Masa Lalu Istri, Wanita Jl.Jaksa Agung Suprapto Jadi Korban KDRT Suami

Ilustrasi suami pukuli istri.(Pojok Kiri/Istimewa)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang wanita berinisial AF (46) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Lamongan, Jawa Timur. Pelaku merupakan suami korban, RYT (49), yang tega menganiaya istrinya hingga mengalami pendarahan dimata.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M.Hamzaid mengatakan, peristiwa bermula dari cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/10/2024), di kediaman pasangan tersebut yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

“Jadi, kejadiannya sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka berdua ini cekcok, pelaku mengungkit masa lalu istrinya. Diduga karena masa lalunya istrinya sering diungkit, membuat sang istri jengkel dan menimbulkan keributan dan pelaku tersulut emosinya dan melakukan penganiayaan tersebut,” ujarnya, Sabtu (5/10/2024).

Pelaku yang tak mampu mengendalikan emosi, lantas memukuli istrinya di pipi kanan dan mata kiri. Kejadian penganiayaan itu terjadi di dalam kamar intim mereka.

Mendengar keributan tersebut, lanjut Hamzaid, anak mereka MU (25) mendatangi kamar intim orang tuanya. MU kemudian mengajak ibunya keluar rumah.

“Dengan adanya tersebut, korban merasa kesakitan pada pipi kanan dan mata bagian kiri mengalami pendarahan, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan,” ujarnya.

Bila terbukti atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.(lut)