
Surabaya, Pojokkiri.com – Niat membantu mengembangkan usaha penjualan pakaian secara daring berubah menjadi kerugian besar bagi para korban. Seorang perempuan diduga memanfaatkan hubungan kepercayaan untuk menguasai uang modal usaha dan perhiasan milik korban demi kepentingan pribadi.
Selain penipuan dalam bisnis online, pelaku juga menggelapkan perhiasan milik korban dengan alasan akan membantu proses gadai. Namun, perhiasan tersebut justru dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemiliknya.
Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Haryoko Widhi, menjelaskan bahwa pelaku berinisial LM alias IFA, perempuan berusia 30 tahun asal Kabupaten Probolinggo, berhasil diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dua korban.
Menurutnya, pelaku menawarkan diri untuk membantu menjalankan penjualan baju secara online dengan alasan memiliki jaringan pemasok pakaian berharga murah sehingga menjanjikan keuntungan bagi korban.
“Pelaku memperoleh kepercayaan korban untuk mengelola modal usaha pembelian pakaian yang akan dipasarkan melalui penjualan daring. Namun dana yang diterima tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi. Dalam perkara lainnya, pelaku juga mengambil perhiasan milik korban dengan dalih akan digadaikan, tetapi justru menjualnya” terang Kompol Haryoko, pada Minggu (12/7).
Peristiwa penipuan itu bermula sekitar Maret 2026 ketika salah seorang korban, IR, datang ke sebuah salon di kawasan Jalan Ubi VIII Surabaya. Di lokasi tersebut, pelaku yang saat itu membantu bekerja di salon dikenalkan sebagai seseorang yang sedang mencari pekerjaan tambahan.
Saat berbincang, korban menawarkan pekerjaan sebagai host live shopping untuk menjual pakaian secara online. Pelaku kemudian mengaku memiliki relasi yang dapat menyediakan pakaian dengan harga lebih murah sehingga korban tertarik menyerahkan modal usaha.
Korban selanjutnya beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku untuk pembelian stok pakaian yang akan dijual melalui platform digital. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut tidak pernah digunakan membeli barang sebagaimana yang dijanjikan.
Salah satu transaksi terjadi pada 9 Juni 2026 saat korban mentransfer dana sebesar Rp36 juta kepada pelaku.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku mengaku telah membeli pakaian dan menyampaikan bahwa seluruh barang telah berhasil terjual. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengembalikan dana sebesar Rp30 juta yang disebut sebagai hasil penjualan pakaian.
Faktanya, penyidik menemukan bahwa tidak pernah ada aktivitas pembelian maupun penjualan pakaian. Sebagian dana dikembalikan hanya untuk mempertahankan kepercayaan korban, sedangkan sisa uang sebesar Rp6 juta digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Tidak hanya melakukan penipuan dalam bisnis online, pelaku juga diduga melakukan penggelapan terhadap korban lainnya, NF atau Vivi.
Pelaku berpura-pura menawarkan bantuan menggadaikan sejumlah perhiasan milik korban. Namun setelah perhiasan berada dalam penguasaannya, barang berharga tersebut tidak pernah dikembalikan maupun diserahkan kepada korban, melainkan diduga dijual kepada orang lain tanpa izin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah slip bukti transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi antara korban dan pelaku.
Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menjalin kerja sama bisnis maupun menitipkan barang berharga kepada pihak lain tanpa adanya jaminan dan kesepakatan yang jelas.
Reporter Samsul Arif.

