Pojokkiri.com

MUI Jatim Dukung Regulasi Larangan Penyebaran Budaya LGBTQ

Anggota DPD RI Lia Istifhama

Surabaya Pojokkiri.com, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mendukung regulasi yang mengatur larangan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).

Sekretaris Bidang Ukhuwah MUI Jatim, Lia Istifhama, mengatakan penguatan moral tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran ulama dan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, selain regulasi, penguatan literasi digital berbasis nilai-nilai keagamaan perlu diperkuat untuk membangun pola pikir generasi muda. Ia menilai edukasi tersebut penting agar anak-anak tidak terjerumus pada perilaku yang menurut pandangannya menyimpang.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga ulama dan seluruh elemen masyarakat harus ikut memberikan edukasi dan penguatan kepada generasi muda,” katanya, Minggu (12/7/2026).

Lia berpendapat perilaku LGBTQ dapat berdampak terhadap masa depan generasi bangsa. Menurut pandangannya, persoalan tersebut berkaitan dengan aspek moral dan kesehatan sehingga perlu mendapat perhatian serius.

“Kalau seorang anak terjebak dalam perilaku LGBTQ yang menyimpang, menurut pandangan kami hal itu dapat memengaruhi masa depan mereka, termasuk dalam membangun kehidupan berkeluarga. Ada pula aspek kesehatan yang perlu menjadi perhatian,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai keterkaitan LGBTQ dengan isu keamanan negara, Lia mengatakan persoalan tersebut dipandang sebagai ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Ia juga mengaitkan pandangannya dengan penelitian yang pernah dilakukannya mengenai ketahanan psikologis korban pelecehan seksual terhadap anak. Menurutnya, korban pelecehan seksual dapat mengalami dampak psikologis yang berat.

Lebih lanjut, Lia mengatakan MUI Jatim terus mendorong penguatan ukhuwah atau persaudaraan sosial sebagai langkah preventif. Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya anak-anak dan remaja yang dinilai rentan menghadapi berbagai persoalan sosial.

“Jangan hanya peduli kepada anak sendiri. Ketika melihat anak-anak di sekitar berada dalam kondisi yang rentan, masyarakat juga harus hadir dan memberikan perhatian. Ini adalah bagian dari penguatan modal sosial dan semangat persaudaraan,” katanya.

Sementara itu, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penyebaran budaya LGBTQQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam kebijakan pertahanan negara.

Penyebaran budaya LGBTQQ ditempatkan dalam kelompok ancaman pada dimensi ideologi serta sosial budaya, bersama sejumlah isu lain seperti radikalisme, terorisme, perang informasi, serangan siber, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan orang, hingga penyalahgunaan narkotika.

Pemerintah menilai berbagai ancaman nonmiliter tersebut memerlukan langkah pencegahan melalui penguatan ketahanan nasional sesuai arah kebijakan pertahanan negara periode 2025–2029 (sul)

Berita Terkait

Komunitas Gay dan Lesbian Masihkah Eksis di Surabaya ?

adminkiri01

Dari Seks Party Komunitas Gay, Hingga Yang Melacurkan Diri Ada

adminkiri01