
Lamongan, Pojok Kiri.com-Polsek Karanggeneng Polres Lamongan, berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan mengatasnamakan Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali.
Korban tiga orang santri Ponpes Tanwirul Qulub Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng Lamongan.
Indentitas pelaku adalah Nur Bagyo (39) oknum Ketua RT Desa Sungelebak RT 01 RW 01, Kecamatan Karanggeneng, ditangkap di rumahnya pada Selasa (18/2/2025) petang sekitar pukul 18.20 WIB.
Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali, S.H , menjelaskan bahwa Nur Bagyo ditangkap setelah melakukan tindakan pemerasan wali santri Ponpes Tanwirul Qulub yang bernama Ivan Noval Bayu Putra, Hani Ardiansyah dan Ikhwanul Mubin.
“Mereka di amankan oleh oknum Ketua RT 01 RW 01 Desa Sungelebak yang bernama Nur Bagyo, yang saat itu katanya anak ketiga wali santri tersebut melakukan tindak pidana memasuki warung atau kantin yang ada di samping Ponpes milik saudara Suntoro,”kata Iptu Sofian Ali, Rabu (19/2/2025).
Atas kejadian tersebut, lanjut Iptu Sofian Ali, pihak Ponpes Tanwirul Qulub memanggil pemilik warung untuk menanyakan apakah ada barang yang hilang. Setelah di periksa tidak ada barang yang hilang dan pemilik warung tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.
“Namun pada Jumat 7 Februari 2025 pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, ketua RT 01 RW 01 yaitu saudara Nur Bagyo datang ke kantor Ponpes Tanwirul Qulub dan mengatakan masalah ini sudah di laporkan ke Polsek Karanggeneng dan agar proses hukumnya tidak dilanjutkan Kapolsek Karanggeneng minta uang damai Rp 1,5 juta per santri,”ujarnya.
Dimintai uang damai jutaan rupiah, pihak Pondok kemudian minta waktu untuk mendatangkan wali santri. Kemudian pada pukul 16.00 WIB, ketiga wali santri datang ke ponpes dan bersedia memberikan uang masing-masing Rp 1,5 juta dan saat itu dua wali santri yang membawah uang dan langsung diberikan ke pada pelaku Nur Bagyo dengan jumlah Rp 3 juta. Yang katanya akan diberikan langsung kepada Kapolsek Karanggeneng agar permasalahan ini cepat selesai.
“Setelah penyerahan uang damai, pengasuh pondok dan orang tua wali santri ini datang ke polsek Karanggeneng menanyakan kejelasan soal HP milik anaknya yang di sita oleh polsek karena dibutuhkan untuk keperluan sekolah,” tandasnya.
Karena pihak polsek tidak merasa menangani atau mengamankan HP tersebut. Polsek Karanggeneng yang mendapatkan laporan itu langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Nur Bagyo.
Saat ditangkap, Nur Bagyo tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui uang pemerasan sebesar Rp 3 juta sudah habis dia digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, 1 unit handphone merek Relmi not 60 warna abu-abu,” bebernya.
Merespon kejadian ini, Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan agar tidak mudah tertipu oleh modus tersebut.
“Kami meminta masyarakat (untuk) berhati-hati terhadap orang yang mengatasnamakan Kapolsek Karanggeneng. Jangan mudah percaya jika menerima pesan atau permintaan (apapun),” kata Iptu Sofian Ali.
Terkait hal ini Polsek Karanggeneng juga meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang sering kali mencatut nama pejabat, baik dari kepolisian maupun pemerintahan.
“Masyarakat juga diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum bertindak dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan,” pungkasnya.(lut)

