
Lamongan, Pojok Kiri.com-Sebuah unggahan mengenai penarikan karcis parkir sebesar Rp 5.000 terhadap truk yang berhenti di Jalur Lingkar Utara (JLU) Lamongan viral di media sosial. Karcis berwarna putih yang diberikan kepada pemilik truk dinilai mencurigakan karena tampak seperti hasil fotokopi dan tidak memiliki stempel resmi dari dinas terkait.
Pemilik truk, Ashari, mempertanyakan keabsahan pungutan tersebut.
“Parkir pinggir jalan kok dikasih karcis kayak tempat wisata. Katanya resmi, tapi karcis model begini masak resmi,” ujarnya dalam unggahan itu.
Karcis tersebut bertuliskan JLU – Jalur Lingkar Utara – Tengah, dengan tarif parkir mobil Rp 5.000, tanpa identitas maupun legalitas dari lembaga resmi. Unggahan ini memicu puluhan komentar dari warganet. Salah satu di antaranya, akun SiDoel Satria Aidan, menuliskan kritik bernada sindiran, “Piye karepe, karcis gak ada stempel gak ono seng tanggung jawab, gak usah dibayar jak geger ae kang,” sambil menandai akun Dishub Lamongan dan DLLAJ Lamongan.
Hingga Kamis (27/11) sore, unggahan tersebut telah disukai 224 akun, dikomentari 132 warganet, dan dibagikan ulang 7 kali.
Kepala Dinas Kominfo Lamongan, Sugeng Widodo, saat dikonfirmasi Harian Pojok Kiri menegaskan bahwa penarikan karcis parkir di JLU tidak memiliki dasar hukum.
“Mengenai penarikan karcis di JLU itu ilegal dan tidak ada kebijakan dari instansi terkait di Lamongan,” tegasnya, Jumat (28/11/2025) pagi.
Menindaklanjuti viralnya kejadian ini, lanjut Sugeng petugas perparkiran Dishub Lamongan telah turun ke lokasi untuk memberikan sosialisasi kepada para jukir liar agar tidak mengulangi tindakan tersebut. Petugas juga memberi imbauan kepada para sopir truk yang masih memarkir kendaraan di pinggir JLU agar tidak berhenti di area tersebut.
“Sudah ada rambu larangan parkir. Selain melanggar aturan, parkir sembarangan di JLU bisa membahayakan pengguna jalan lainnya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” pungkas Sugeng Widodo.(lut)

