Pojokkiri.com

Enam Pejabat Penting Ditetapkan Tersangka Korupsi 200 Milyar Lebih Kolam Pelabuhan Tanjung Perak!

Tersangka saat di Kejari Tanjung Perak Surabaya (foto:sul)

Surabaya Pojokkiri.comKejaksaan Negeri Tanjung Perak mengambil langkah tegas dan cepat dalam penanganan kasus korupsi fantastis yang menyelimuti proyek vital di jantung pelayaran Indonesia. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak secara resmi mengumumkan penetapan enam tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dugaan tindak pidana ini melibatkan kolaborasi antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) selama periode 2023 hingga 2024. Penetapan ini menjadi titik balik penting dalam upaya penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang diduga merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dengan nada tegas mengungkapkan perkembangan penyidikan yang menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang terstruktur dan sistematis.

“Tim Penyidik kami telah mengantongi alat bukti yang cukup, dan setelah ekspose perkara, kami menemukan adanya pelanggaran serius,” tutur Darwis, pada Pada Kamis (27/11/2025) Sore.

Ia merincikan beberapa modus operandi yang ditemukan, pertama, PT APBS diduga kuat melakukan pekerjaan pengerukan tanpa didasari perjanjian konsesi yang sah. Kedua, terjadi mark-up yang terencana terhadap anggaran pemeliharaan kolam pelabuhan Tanjung Perak, sebuah tindakan yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kemudian ketiga, ditemukan juga upaya pengalihan pekerjaan pengerukan kepada pihak ketiga, padahal PT APBS sendiri seharusnya melaksanakan pekerjaan tersebut.

Darwis Burhansyah menekankan, “Kami melihat ada upaya nyata untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan mengabaikan prosedur hukum dan kewajiban mereka. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merugikan aset negara.”

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, enam individu dengan posisi strategis di dua perusahaan tersebut kini resmi menyandang status tersangka.

Mereka telah ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 November hingga 16 Desember 2025. Penahanan ini dilakukan guna mencegah risiko pelarian, perusakan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.

Adapun keenam tersangka yang ditetapkan yakni tiga Pejabat Tinggi PT Pelindo Regional 3, AWB (Regional Head PT Pelindo Regional 3 periode Oktober 2021 s/d Februari 2024), HES (Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3) dan EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional 3).

Kemudian tiga Petinggi PT APBS, F (Direktur Utama PT APBS periode 2020 s/d 2024), MYC (Direktur Komersial, Operasi dan Teknik PT APBS Periode 2021 s/d 2024) dan DWS (Manager Operasi dan Teknik PT APBS Periode 2020 s/d 2024).

Peran para tersangka terungkap mencakup serangkaian tindakan yang saling terkait. AWB, HES, dan EHY diduga bersama-sama melakukan pemeliharaan kolam tanpa surat penugasan baru dari Kementerian Perhubungan, tanpa adendum perjanjian konsesi, dan tidak meminta KSOP Utama Tanjung Perak menjalankan kewajibannya.

Mereka juga secara bersama-sama melakukan penunjukan langsung terhadap PT APBS yang tidak memiliki kompetensi, bahkan memberikan justifikasi palsu bahwa PT APBS adalah perusahaan terafiliasi.

Di sisi lain, HES dan EHH diduga mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/Owner Estimate (OE) hingga mencapai angka Rp 200.583.193.000. Hal ini dilakukan dengan menggunakan data tunggal dari pihak ketiga dan tidak menggunakan Engineering Estimated (EE).

Kondisi HPS/OE yang dimanipulasi ini memungkinkan PT APBS, yang tidak memiliki kapal keruk, untuk mengalihkan pekerjaan kepada vendor seperti PT SAI dan PT Rukindo.

Sementara itu, para petinggi PT APBS (F, MYC, dan DWS) terlibat dalam mark-up HPS/OE untuk mendekati angka yang ditetapkan Pelindo, menyetujui penawaran harga yang telah dimark-up, dan pada akhirnya, tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan melainkan mengalihkan pekerjaan tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Perbuatan Melawan Hukum) atau Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh BUMN dan anak perusahaannya tentang pentingnya kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera.

 

Reporter Samsul Arif.