
Sidoarjo, Pojok Kiri.Com,-Pengerjaan sebuah proyek seharusnya tepat waktu dan menjaga kwalitas bahan yang akan dikerjakan. Tapi bila proyek yang dikerjakan oleh kontraktor swasta itu mengalami keterlambatan, tentunya pemerintah harus memberikan sanksi sesuai aturan.
Seperti Pembangunan Alun-Alun Sidoarjo mengalami keterlambatan dari jadwal perencanaan awal. Proyek yang semestinya rampung pada 15 Desember 2025 hingga kini belum selesai dan telah memasuki masa perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 26 Desember 2025.
Selama masa perpanjangan, kontraktor dikenai denda keterlambatan sebesar Rp25 juta per hari, dengan total denda berjalan yang dapat mencapai Rp250 juta hingga proyek benar-benar diselesaikan. Hingga Selasa (16/12/2025) progresnya mencapai 90,013 persen dengan deviasi 9,98 persen.
Bupati Sidoarjo, Subandi, memberikan peringatan keras kepada semua pelaksana proyek atas molornya pengerjaan sekaligus adanya perbedaan antara perencanaan yang dipaparkan kepada bupati dengan realisasi di lapangan. Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut tidak bisa ditoleransi, terlebih proyek ini merupakan ruang publik strategis bagi masyarakat.
“Yang saya terima dalam perencanaan dan paparan berbeda dengan yang ada di lapangan. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Subandi usai rapat internal di Opsroom Setda Kab. Sidoarjo.
Wajar Bupati Sidoarjo Subandi sangat geram dengan ulah kontraktor pelaksana proyek yang mengerjakan Alun-alun kebanggan kota Sidoarjo tersebut, terkait keterlambatan hingga disanksi denda adminitratif. Atau paling tidak kontraktor seperti itu harus di Blacklist dari daftar kontraktor pemerintah.
Hal serupa terjadi juga pada Proyek peningkatan Jalan Sidokerto, Kecamatan Buduran, menuai sorotan warga. Pekerjaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo itu dinilai mengalami keterlambatan serta diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Proyek sepanjang 298 meter dengan lebar 4 meter tersebut memiliki nilai anggaran Rp782.994.000 dan dikerjakan oleh CV Ardhi Bila.
Salah satu warga Sidoarjo, Reynaldi, mengungkapkan bahwa proyek yang mulai dikerjakan pada awal Desember 2025 itu baru dilakukan pengaspalan hingga 23 Desember 2025.
“Ada keterlambatan sekitar enam hari. Seharusnya pekerjaan selesai pada 15 Desember, sementara berkas tagihan ke Kasda sudah harus masuk paling lambat 20 Desember 2025,” ujar Pria yang berprofesi sebagai kontraktor ini, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, pencairan anggaran tidak dapat dilakukan apabila pekerjaan belum rampung 100 persen. Hal itu harus dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Kalau pekerjaan belum selesai tapi tagihan sudah dicairkan, itu bisa mengindikasikan adanya kerja sama yang menguntungkan antara pihak PPKom dan rekanan dengan memalsukan BAST. Itu masuk ranah pidana,” tegasnya.
Kasus Proyek pengaspalan jalan di Sidokerto, Sidoarjo ini pihak Kejaksaan seharusnya cepat merespon adanya indikasi dugaan korupsi. Bupati Sidoarjo harus bersikap tegas, banyaknya proyek pemerintah Kabupaten yang pengerjaannya terlambat. Harusnya CV.Ardhi Bila harus segera diperiksa dan di Blacklist dari daftar rekanan proyek Pemkab Sidoarjo.(Gat)

