Pojokkiri.com

TN Baluran : Kakek Masir Pemain Lama Dalam Kasus Dugaan Pencurian Burung

Foto : Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur

Situbondo,pojokkiri.com
Balai Taman Nasional Baluran, akhirnya buka suara terkait kasus Kakek Masir yang diduga melakukan pencurian Burung Cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.

Sophaan Arief Suprihandoko  Humas dan Polhut Madya Balai Taman Nasional Baluran, membenarkan adanya permasalahan ini.
Ia, menjelaskan bahwa terdakwa sudah berulangkali melakukan pelanggaran.

“Profiling pelaku (Masir), Tahun 2014 dijumpai oleh Pak Marnu, Pak Amir dan Pak Yuli (petugas Balai TN Baluran); warga tersebut sedang membawa kemiri dan ditemukan bulu burung di dalam karung kemiri di Blok Cangka Widuri, Kawasan TN Baluran. Tahun 2014, kembali dijumpai oleh Pak Sentot dan Pak Marnu (Petugas Balai TN Baluran) ditemukan jaring burung di kendaraan warga tersebut di blok Demang Kawasan TN Baluran. Pada 2015, ditemukan oleh Pak Marnu dan Pak Toha serta Pak Sophaan (petugas TN Baluran) di blok Duluk Kawasan TN Baluran, pada kendaraan warga tersebut terdapat bekas bulu burung.
Pada 23 Juni 2024 tertangkap oleh petugas Resort Merak membawa 7 ekor Burung Cendet di Blok Bilik Kawasan TN Baluran dan telah dibuatkan surat pernyataan serta pengarahan oleh petugas. Pada 08 Maret 2025, dijumpai oleh petugas Resort Balanan (Pak Siswo dan Pak Imron) membawa pulut (perekat) burung di Blok Simacan Kawasan TN Baluran,” ujarnya, Senin, (22/12/2025). Kakek Masir kembali tertangkap oleh petugas pada tanggal 23 Juli 2025, lantaran membawa 5 ekor satwa Burung Cendet. Dan pihaknya menyerahkan persoalan tersebut ke proses hukum lebih lanjut.

Bukan hanya soal penangkapan burung, Kakek Masir diduga sebagai pelaku pembakaran hutan di TN Baluran.

” Diduga sebagai pelaku pembakaran hutan, setiap kali masuk kawasan selalu terjadi kebakaran. Terdapat barang bukti yang ditemukan berupa obat nyamuk dan korek api, pada saat tertangkap tanggal 23 Juli 2025. Dan dia (Kakek Masir) dikenal sebagai pemain lama dalam pencurian burung, ” pungkasnya.

Perkara ini, dalam penanganan Pengadilan Negeri Situbondo. JPU sendiri telah melakukan perubahan tuntutan terhadap terdakwa. Hal ini diungkapkan saat sidang replik pada tanggal 18 Desember 2025. Dari tuntutan 2 tahun penjara, berubah menjadi 6 bulan hukuman penjara. Saat ini, Kakek Masir menjalani masa tahanan di Rutan Situbondo, dengan kondisi dalam keadaan sehat.

” Pak Masir yang kasus burung itu, alhamdulilah sehat mas, ” kata Salugu Widya Utama, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Situbondo.

Kakek Masir, pria yang memiliki nama lengkap Masir alias Sey bin Su’unu (75) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, mengaku sehat namun terkadang tidak sehat (sakit) dalam menjalani masa tahanan di dalam Rutan.

” Saya sehat dan tidak sehat, saya sudah sepuh pak, ” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kakek Masir yang pekaranya terdaftar di Pengadilan Negeri Situbondo, nomor 147/Pid.Sus-LH/2025/PN.Sit belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa perkara Kakek Masir diambil alih oleh Kejati. (Inul)