
Mojokerto, Pojok Kiri – Kebijakan parkir berlangganan di Kabupaten Mojokerto resmi digugat warga. H. Budi Santoso melalui Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita melayangkan upaya banding administratif ke Gubernur Jawa Timur dan Kapolda Jatim.
Langkah ini diambil karena kebijakan yang dijalankan Pemkab Mojokerto cs dinilai cacat hukum dan merugikan masyarakat. Banding diajukan April 2026 setelah upaya keberatan sebelumnya tidak mendapat penyelesaian.
“Ini iktikad baik kami tempuh jalur administratif dulu sebelum ke PTUN. Rakyat tidak boleh dibebani pungutan tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Kuasa Hukum, *H. Rif’an Hanum, S.H., M.H.*, Selasa (29/4/2026).
*Gugat 4 Institusi*
Banding administratif ini meminta penilaian yuridis atas tindakan empat pihak: Pemkab Mojokerto cq. Bupati Mojokerto, Kepala Bapenda Provinsi Jatim, Kapolres Mojokerto, dan Kapolresta Mojokerto. Gubernur dan Kapolda diminta memutus sebagai Atasan Pejabat.
*Lima Alasan Cacat Hukum*
Rif’an Hanum membeberkan alasan gugatan. *Pertama*, tidak ada dasar hukum. Perda Kab. Mojokerto No. 3 Tahun 2023 tentang Pajak & Retribusi Daerah sama sekali tidak mengatur wewenang Bupati menetapkan parkir berlangganan, apalagi bagi hasil dengan Bapenda dan kepolisian.
*Kedua*, bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) di UU 30/2014. *Ketiga*, terjadi pungutan ganda. Warga sudah bayar parkir berlangganan saat bayar pajak kendaraan, namun tetap dipungut saat parkir di jalan.
*Keempat*, potensi pendapatan mencapai *Rp 12,28 miliar per tahun* dari 50.301 mobil, 492.097 motor, dan 25.718 truk/bus. Bagi hasil: Pemkab 79%, Bapenda Jatim 16%, Polres 3,9%, Polresta 1,1%. *Kelima*, ada pembiaran sistemik karena monitoring dalam PKS tidak berjalan efektif.
*Tuntutan: Batalkan & Hentikan Pungutan Ganda*
Pemohon meminta Gubernur dan Kapolda untuk: (1) Membatalkan Keputusan Parkir Berlangganan dan PKS Bagi Hasil di KB Samsat; (2) Menyatakan tindakan para termohon bertentangan dengan UU 30/2014 dan AUPB; (3) Menghentikan penarikan biaya parkir ganda; (4) Menertibkan petugas agar tidak lagi memungut ke warga yang sudah bayar parkir berlangganan; (5) Mengumumkan pembatalan ke publik.
Banding ini mengacu Pasal 75 dan 76 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 18 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, serta PerMA No. 2 Tahun 2019.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, S.H., M.H. menerangkan, iya tidak apa-apa. Pihaknya akan mengikuti prosesnya.
“Mohon doanya, terima kasih,” paparnya, Rabu (29/4/2026) melalui sambungan seluler.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Ricky Kurniawan menjelaskan, pihaknya menunggu bagian hukum, karena surat ke Bupati Mojokerto langsung turun disana.
“Saya juga nunggu bagian hukum karena surat ke Bupati langsung turun disana,” terangnya, Rabu (29/4/2026) melalui sambungan seluler. (Jay/Adv)

