Pojokkiri.com

Penyelundupan Sabu dalam Masakan Bali Tongkol Gagal Masuk Rutan Kelas I Surabaya

Petugas Rutan Kelas I Surabaya memeriksa barang bawaan pengunjung di area P2U

Surabaya Pojokkiri.com — Upaya menyeludupkan barang terlarang ke lingkungan Rutan Kelas I Surabaya kembali digagalkan. Petugas menemukan enam paket berisi kristal putih yang narkotika jenis sabu, disembunyikan di dalam makanan yang dibawa seorang pengunjung perempuan.

Temuan tersebut berawal dari ketelitian petugas ketika melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengunjung di area Pelayanan Pintu Utama atau P2U Rutan Kelas I Surabaya, pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 08.45 WIB.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan keberhasilan itu menunjukkan pentingnya kewaspadaan petugas dalam mencegah masuknya narkotika dan barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.

“Pengungkapan bermula ketika petugas penggeledahan berinisial RAP mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan berinisial SA yang hendak memasuki area layanan kunjungan,” tutur Adi.

Kecurigaan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Regu Pengamanan dan Wakil Kepala Regu Pengamanan untuk melakukan pengawasan sesuai prosedur.

“Pengawasan dilanjutkan ketika SA berada di aula kunjungan. Interaksi dan gerak-gerik antara pengunjung tersebut dengan seorang warga binaan dinilai mencurigakan, terutama berkaitan dengan barang bawaan yang akan diserahkan,” katanya.

Untuk memastikan situasi tetap terkendali, petugas membawa pengunjung dan warga binaan terkait ke Pos Kepala Regu Pengamanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan mendalam terhadap makanan yang dibawa pengunjung, petugas menemukan sejumlah bungkusan mencurigakan yang disembunyikan di dalam masakan bali berisi telur, tahu, dan ikan tongkol.

Dari makanan tersebut, petugas mengamankan lima paket berukuran sedang dan satu gulungan paket berukuran kecil. Seluruh paket berisi kristal putih yang untuk sementara diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Penyebutan jenis barang tersebut masih bersifat dugaan. Kepastian mengenai kandungan kristal putih itu menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Adi mengapresiasi kesiapsiagaan jajarannya dalam menjalankan tugas pengamanan. Menurutnya, pemeriksaan yang teliti menjadi bagian penting dalam melindungi warga binaan, petugas, dan seluruh lingkungan rutan dari bahaya peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai prosedur. Kami tidak akan memberikan ruang kepada siapa pun yang mencoba memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam rutan,” tegasnya.

Pihak Rutan Kelas I Surabaya segera mengamankan SA beserta paket kristal putih yang ditemukan. Anggota Rutan kemudian berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinasi itu diperlukan untuk mengungkap kandungan barang, asal-usul paket, pihak yang terlibat, serta tujuan penyelundupan. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat kepolisian Polresta Sidoarjo.

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Penyelundupan Ekstasi dan Sabu dalam Cemilan Gagal di Rutan Surabaya, Dua Napi Terlibat

Dua Pengedar Sabu Keok Digerebek Polisi

Pos Bantuan Hukum Rutan Surabaya Jadi Wujud Kolaborasi untuk Perkuat Akses Keadilan