
Mojokerto – Sengketa pembiayaan kendaraan senilai ratusan juta rupiah berbuntut ke meja hijau. Seorang warga di Mojokerto mengaku menjadi korban pencatutan identitas dan harus menghadapi perusahaan pembiayaan besar.
Warga tersebut adalah Moh Alvan Basyarudin, asal Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ia melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Mojokerto.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 139/Pdt.G/2026/PN Mjk. Dalam perkara ini, Alvan menempatkan PT BCA Finance sebagai Tergugat I dan seorang pria berinisial M.H.B. sebagai Tergugat II.
Perkara ini sudah melewati tahapan mediasi. Namun, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, upaya damai tersebut dinyatakan buntu. Sehingga majelis hakim melanjutkan ke agenda pembacaan gugatan pada Rabu (30/9/2026) hari ini.
Duduk perkara versi penggugat bermula pada 20 Mei 2026. Saat itu Alvan mengaku tiba-tiba menerima surat somasi dari perusahaan pembiayaan.
Isinya mengejutkan. Ia diminta melunasi seluruh kewajiban dan menyerahkan satu unit Daihatsu Gran Max 1.5 AC PS tahun 2024 dengan nopol S 8280 SD.
Padahal, menurut keterangannya, ia sama sekali tidak pernah mengajukan kredit mobil tersebut. Tidak pernah datang ke kantor pembiayaan. Tidak pernah tanda tangan dokumen. Bahkan wujud mobilnya pun tidak pernah ia lihat.
Kontrak yang dipersoalkan bernomor 1480702745-PK-001 tertanggal 30 November 2024. Dengan skema angsuran Rp 4.312.400 per bulan selama 60 bulan. Harga kendaraan tertulis Rp 202.050.000 dengan uang muka plus biaya awal Rp 53.282.818.
Merasa keberatan, penggugat melalui Kantor Firma Hukum Rif’an Hanum & Nawacita menempuh jalur prosedural.
Somasi pertama dan kedua dilayangkan pada Juni dan Juli 2026. Pengaduan konsumen juga disampaikan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK.
Respons datang pada 22 Juli 2026. Dalam surat balasan tersebut, pihak perusahaan pembiayaan disebut menyatakan sudah menerima berkas kependudukan dan sudah melakukan survei ke alamat yang tercatat. Total tagihan per 31 Juli 2026 disebut mencapai Rp 255.054.287.
Dalam balasan itu juga disebutkan, proses penagihan dan pencatatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK belum bisa dihentikan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tak lama berselang, pada 4 Agustus 2026, perusahaan pembiayaan kembali bersurat. Kali ini disebut menyampaikan adanya indikasi tindak pidana dalam fasilitas pembiayaan tersebut dan akan menyerahkan dokumennya kepada pihak berwenang.
Dua surat dengan substansi berbeda itu yang kemudian jadi sorotan kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum penggugat, ada tiga poin krusial yang harus diuji secara terbuka di persidangan.
Poin pertama soal keabsahan verifikasi. Siapa sebenarnya yang ditemui saat survei? Siapa yang membubuhkan paraf di kontrak? Siapa yang menyetorkan uang muka puluhan juta? Dan siapa yang menerima serta menguasai mobil? Sampai gugatan didaftarkan, menurut versi penggugat, yang dilampirkan pihak tergugat baru fotokopi kontrak dan tabel cicilan. Belum ada berita acara survei, belum ada bukti serah terima unit.
Poin kedua soal struktur tagihan yang jomplang. Dari total Rp 255 juta, denda keterlambatan diklaim mencapai Rp 58.821.142. Angkanya hampir menyamai pokok tunggakan angsuran sebesar Rp 64.686.000. Nominal denda itu, menurut penggugat, patut diuji kewajarannya oleh hakim. Terlebih orang yang ditagih membantah sebagai debitur.
Poin ketiga soal kontradiksi sikap. Di satu sisi sudah menyebut ada indikasi pidana, di sisi lain kewajiban pembayaran dan catatan buruk di SLIK atas nama penggugat tetap dipertahankan. Akibatnya, warga yang mengaku sebagai korban justru menanggung beban.
Atas dasar itu, dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim PN Mojokerto untuk menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya menyatakan perjanjian pembiayaan tersebut tidak mengikat penggugat dan membebaskan penggugat dari segala kewajiban yang timbul darinya.
Kemudian memerintahkan penghentian seluruh aktivitas penagihan dan penarikan kendaraan terhadap penggugat.
Lalu menghukum perusahaan pembiayaan untuk memperbaiki data dan kolektibilitas atas nama penggugat di SLIK OJK.
Serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil total Rp 1,05 miliar.
“Klien kami tidak datang ke pengadilan untuk menghindari utang. Ia datang karena ditagih atas utang yang menurut keterangannya tidak pernah ia buat, untuk mobil yang tidak pernah ia lihat. Pertanyaannya sederhana: siapa yang mengajukan, siapa yang tanda tangan, siapa yang menerima mobilnya,” tegas kuasa hukum penggugat, Rif’an Hanum, Rabu.
“Kalau perusahaan pembiayaan sendiri sudah menyebut ada indikasi tindak pidana, semestinya bukan warga yang disuruh menunggu bertahun-tahun dengan nama tercatat buruk di SLIK. Perkara ini penting bukan hanya bagi klien kami, tetapi bagi setiap warga yang identitasnya bisa dipakai orang lain tanpa sepengetahuannya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026 dengan agenda jawaban dari para tergugat.
*Catatan Redaksi – Praduga Tak Bersalah:*
Seluruh uraian di atas merupakan dalil gugatan versi penggugat yang kebenarannya masih akan diuji dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Perkara Nomor 139/Pdt.G/2026/PN Mjk belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Identitas Tergugat II disingkat menjadi M.H.B. guna menghormati asas praduga tak bersalah dan perlindungan data pribadi.
PT BCA Finance dan pihak Tergugat II memiliki hak yang sama untuk memberikan jawaban, pembuktian, serta hak jawab pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi terbuka untuk hak jawab. (Mar)

