Pojokkiri.com

STOP PRESS ! Spesialis Pencuri Tas Pasien RSUD dr Soegiri Lamongan Dibekuk Polisi di Tuban

U

Putri Rahmawati (pegang tas) pencuri tas di Ruang ICU RSUD dr Soegiri dikawal Polwan dan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.(Foto: Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

 

Lamongan, Pojokkiri.com-Setelah seminggu menjadi buronan, pelarian Putri Rahmawati (26), pelaku pencurian tas milik keluarga pasien di RSUD dr Soegiri Lamongan, akhirnya berakhir. Wanita asal Dusun Kraksaan, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban ini diringkus oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan pada Rabu (30/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi pencurian tersebut sebelumnya terjadi pada Senin (21/9) malam, di mana pelaku menggasak tas berisi uang tunai Rp 2,5 juta milik seorang warga yang sedang menjaga keluarganya di ruang ICU. Aksi nekat pelaku sempat terekam kamera CCTV rumah sakit dan menjadi viral di media sosial.

Karena panik wajahnya tersebar luas, pelaku sempat berpindah-pindah tempat persembunyian ke Surabaya dan Bojonegoro. Namun, pelariannya terhenti saat petugas mengendus keberadaannya yang tengah pulang ke rumahnya di Tuban. Tim Jaka Tingkir yang dipimpin oleh Ipda M. Fathihul, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

Putri Rahmawati (duduk) di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.(Foto: Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah melalui Kanit Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, Ipda M. Fathihul, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku Putri Rahmawati kami tangkap di rumahnya di Tuban,” ujar Ipda Fathihul saat dikonfirmasi Wartawan POJOK KIRI di Mapolres Lamongan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Putri ternyata merupakan spesialis pencuri tas pasien di rumah sakit. Hingga saat ini, polisi mencatat pelaku sudah beraksi di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

“Sudah ada 6 TKP pencuriannya. Dengan perincian 5 TKP di beberapa rumah sakit di Bojonegoro dan 1 TKP di RSUD dr Soegiri Lamongan,” pungkas Ipda Fathihul.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. lut)

Editor: Zainul Lutfi