Pojokkiri.com

Mengaku Cuma “Suruhan” Si Kebo, Pengedar Lakarsantri Surabaya Dibekuk Polisi Tanjung Perak

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, saat memberikan kepada wartawan

Surabaya Pojokkiri.com — Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Seorang pria A.T.F. (23) ditangkap. Polisi menyita 24 klip sabu dengan berat bruto 42 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, penangkapan dilakukan di perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri Surabaya. Saat dilakukan pengeledahan sabu tersebut, ditemukan di bawah meja kamar tersangka.

“Berdasarkan pengakuan A.T.F. memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan si Kebo, kini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” tutur AKP Adik, kepada wartawan Pojokkiri, pada Rabu (30/9) malam.

AKP Adik menyebut sabu itu awalnya diterima A.T.F. pada (18/8) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya. Saat ini penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan pasokan dan peredaran narkotika tersebut.

“A.T.F. menawarkan sabu kepada teman-temannya dan menyalurkan barang kepada pembeli dengan sistem ranjau, yakni menempatkan paket di lokasi yang telah ditentukan. Transaksi yang sudah dilakukan oleh tersangka diperkirakan satu hingga sepuluh kali dalam sehari,” katanya.

Adik menambahkan tersangka juga mengaku telah menjual sabu selama tiga tahun. Harga per paket disebut berkisar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu. Dari peredaran tersebut, tersangka memperoleh uang Rp200 ribu hingga Rp1 juta perhari serta mengkonsumsi sabu secara cuma-cuma.

“Selain 24 klip sabu, anggota juga menyita, satu timbangan elektrik, satu tas selempang hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu kotak paket berbalut lakban cokelat, dan satu unit telepon (HP),” jelasnya.

Tersangka A.T.F. disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta penyesuaiannya, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Penyesuaian ketentuan pidana tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Petualangan Bocah Bandit Motor Spesialis Rumdin TNI AL Akhirnya Dibekuk Setelah 8 Kali Beraksi

Pecah Ban Isuzu Panther Terguling di Jembatan Suramadu, Tiga Orang Luka Balita Selamat

Perang Narkoba di Pesisir – Nelayan Tambak Wedi Gembol Sabu Disergap di Suramadu, Puluhan Poket Diamankan

sukoto pojokkiri.com