
Situbondo,pojokkiri.com
Kelompok Pengacara Anggi Law Office somasi mitra MBG di SPPG 02 Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Rabu (10/6/2026).
Pasalnya, itu dilakukan buntut dari kisruh pengelolaan di SPPG tersebut.
Dalam somasinya, sebagai kuasa hukum dari kepala SPPG Mimbaan 02 Situbondo, mereka meminta mitra bertanggungjawab atas upaya dugaan penghasutan relawan pada kepala SPPG Danar Ananta Amrullah.
” Setelah mendapat pengaduan dari klien kami, maka kami melakukan somasi terhadap saudara HD selaku mitra atau pemilik SPPG Mimbaan 02 kemaren malam, “kata Dwi Anggi Setiawan.
Selain itu, dalam somasi itu SPPG Mimbaan 02 dinilai melanggar pidana. Sebab, diduga telah melakukan penghasutan untuk mengintimidasi dan membuat tidak nyaman kepada kepala SPPG yang ada.
Diketahui kisruh SPPG Mimbaan 02 ini, terjadi sejak akhir Mei lalu. Saat itu kepala SPPG memutuskan untuk melaporkan tindak pidananya ke polres dan akan mengadukan ke BGN Pusat( Ms/Inul)

