
Situbondo,pojokkiri.com
Pengacara senior H.A.Zainuri Ghazali, buka suara terkait persoalan pokir yang ramai menjadi perbincangan kalangan masyarakat di Kota Santri. Menurutnya, pokir adalah pokok pikiran dewan perwakilan rakyat daerah yang merujuk pada usulan program atau kegiatan pembangunan di daerah, yang bersumber dari aspirasi masyarakat yang diserap oleh anggota dewan saat melakukan reses atau kunjungan.
Di mana anggaran tersebut ada di tangan pihak eksekutif atau pemerintah daerah dengan landasan peraturan perundangan yang sah.
Namun, kata dia akhir-akhir ini banyak persoalan dana hibah yang berangkat dari dana pokir bermasalah, seperti kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi yang ditetapkan tersangka dan akhirnya meninggal dunia.
Mantan anggota DPRD Provinsi Jatim asal Kecamantan Jangkar ini, meminta kepada Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo agar meninjau kembali terkait penganggaran dana tersebut apabila masih dianggarakan di APBD tahun 2027.
“Sebaiknya mas bupati Situbondo itu meninjau kembali kalau pokir itu akan dianggarkan di APBD tahun 2027, kalau saya kalau memang ada indikasi pokir yang kemarin bermasalah sebagai mana yang dilaporkan oleh teman-teman LSM, lebih baik pokir di Situbondo untuk tahun 2027 ditinjau kembali dengan cara di evaluasi , misalnya lebih memperketat persyaratannya dan atau mengurangi besar anggarannya “katanya, Kamis (11/6/2026).
Selain itu, dia menegaskan dalam relugasi tentang pokir, pemerintah daerah memiliki hak untuk mengurangi anggarannya. Bahkan, pemerintah juga bisa saja dari pengurangan anggaran pokir itu tetap dianggarkan program kemasyarakatan langsung melalui OPD terkait tanpa harus melibatkan anggota dewan.
“Dalam regulasinya seperti itu, bukan berarti meniadakan sepenuhnya, bisa mengurangi anggaran dan bisa juga pengurangan anggaran pokir tersebut dialihkan ke program kemasyarakatan melalui OPD terkait , ” terangnya.
Tak hanya itu, Bang Jay sapaan akrabnya juga meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat tentang pokir tersebut. Bila manana tidak ada temuan pelanggaran hukum sebaiknya disampaikan kepada publik, sebaliknya bila ada temuan pelanggaran yang mengarah kepada adanya dugaan tindak pidana korupsi maka pihak kejaksaan wajib menindaklanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan atau selama ini kejaksaan masih dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan bukti bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, karena proses penegakan hukum akan sampai di meja hijau tidak seperti mambalik tangan, butuh waktu dan kesabaran. Semoga hukum tetap di tegakkan walaupun langit akan runtuh.
Dikerahui dalam pemberitaan sebelumnya, Kejari Situbondo secara resmi telah menerima surat permohonan audensi tentang jual beli kasus dan pokir dari LBH Mitra Santri, dengan nomor 03/08062026/LBH-MS/VI/2026 pertanggal 9 Juni 2026. Surat tersebut diterima langsung oleh Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksan Negeri Situbondo. (Inul)

