Pojokkiri.com

Bandar Judi Dadu Keok Dicokok Polisi

barang bukti yang diamankandiamankan

 

Jombang, Pojok Kiri.com – Sebuah arena judi dadu digrebek anggota unit Reskrim Polsek Ploso, Senin (14/1/2020) sore. Hasilnya, petugas hanya bisa amankan satu pelaku yang diduga kuat sebagai bandar judi tersebut.
Dia adalah Solikin (59), warga Dusun Jatirowo, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso. Barang bukti yang diamankan, berupa 2 karung plastik alas duduk, 2 tikar pandan sebagai alas main, 1 karpet, 1 tas hitam, seperangkat alat judi dadu, uang taruhan sebesar Rp 230 ribu.
Penggrebekan dilakukan petugas sekitar pukul 16.00, berawal dari laporan masyarakat. Ditindaklanjuti, petugas ketahui arena judi tersebut berada di sekitar pendopo punden Dusun Jatirowo, Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso.
Tak ayal, saat digrebek, sejumlah pelaku langsung semburat kabur. Namun, tersangka yang terlambat kabur dengan mudah diamankan petugas.
tersangka diapit petugas
Selanjutnya, tersangka dengan barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke mapolsek guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e, ke 2e KUHP tentang perjudian jenis dadu,” tegas Kompol H Sutikno, Kapolsek Ploso. (arf)