Pojokkiri.com

Bea Cukai Gelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kecamatan Balongpanggang

Gresik, pojok kiri
Bertempat di pendopo Kecamatan Balongpanggang digelar sosialisai terkait cukai ilegal yang diselenggarakan Satpol PP Kabupaten Gresik dan Camat, Kejaksaan Negeri, serta perwakilan masyarakat desa se-Kecamatan Balongpanggang.

Sosialisasi ini diisi narasumber dari Kejaksaan Negeri Gresik I. Made Mahendra Iswarah dan Kantor Bea Cukai Gresik Moh Fauzi, dan M. Nono.

Menurut M. Nono, berdasarkan Undang-undang 39/2007 tentang perubahan atas UU 11/1995 tentang cukai, Direktorat Jenderal dan Cukai melaksanakan sosialisasi tentang informasi hasil tembakau dan pemberantasan barang kena cukai illegal.

“Cukai sendiri artinya pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan sifat atau karakteristik yang telah ditetapkan di undang-undang,” bebernya.

Menurut Nono, ada dua macam jenis pajak yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung. Untuk pajak langsung, kewajiban pajak dibayar sendiri oleh wajib pajak, target pajaknya subyek sehingga harus memperhatikan daya pikul dari subyek pajak, contohnya pajak penghasilan.

Sementara untuk pajak tidak langsung dibayar oleh pengusaha (pabrikan /import), walaupun nantinya akan dilimpahkan pada wajib pajak sebagai konsumen terakhir, target pajaknya obyek sehingga tidak perlu memperhatikan daya pikul dari subyek, contohnya cukai, PPN, PPn, BBN dan BM.

Nono mengatakan, barang yang kena cukai ialah hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), etil alkohol.
“Pelunasan cukai untuk MMEA golongan A dilakukan dengan cara pembayaran, sedangkan untuk hasil tembakau MMEA Golongan A dan C dilakukan pelekatan pita cukai,” sambungnya.

Pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara. Selain sebagai bukti pelunasan, pita cukai juga berfungsi sebagai alat pengawasan. Sedangkan desain pita cukai diperbaharui setiap tahun sesuai kebutuh antara lain warna, tahun anggaran. Besaran tarif pengenaaan sesuai kebijakan pemerintah.

Cara pelekatan pita cukai yang benar ialah sesuai degan tarif cukai dan harga jual eceran, utuh tidak rusak, tidak lebih dari satu keping, pita cukai harus rusak saat kemasan dibuka, dilekatkan tidak melebihi batas waktu pelekatan.

“Fungsi dari pengawasan cukai ialah perlindungan masyarakat, terciptanya iklim usaha yang sehat. Pengamanan penerimaan negara,” jelasnya.(Dil/Lon)

Berita Terkait

Gratis, Mobil Siaga Siap antar Warga Sakit

Koramil 0817/09 Balongpanggang Gembleng Satpam Telkom Gresik-Lamongan

Ratusan Warga Karangwungu Gotong Royong Bersihkan Waduk