Pojokkiri.com

Dana Kelurahan Panas Tapi Tak Mencair, Ini Penjelasan Bappeda Tulungagung

Tulungagung, Pojok Kiri – Sedikitnya ada 14 Kelurahan di Tulungagung yang memiliki Dana Kelurahan, sediktinya untuk masing-masing kelurahan di Tulungagung, mendapat suplai sekitar 700 juta untuk masing-masing kelurahan.
Namun, berdalih takut dalam memanfaatkan karena ancaman jerat korupsi, maka sebagain besar dana kelurahan tidak terserap atau tidak digunakan.
Seperti salah satu pengakuan lurah di Kecamatan Tulungagung, pihaknya sama sekali belum menggunakan dana kelurahan karena takut dalam pemannfaatan serta pembuatan laporan pertanggungjawabannya.
Selain itu, pada puncaknya, pihak kelurahan juga menakutkan ancaman serius KPK bilamana ada kesalahan penggunaannya.
Disisi lain, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Bappeda Tulungagung, Eny Dwi Agustin, menerangkan, jika seharusnya pemanfaatan dana kelurahan didasarkan pada Juknis yang telah tertuang pada Permendagri 130 tentang Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Serta UU Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam Aturan tersebut jelas kok, bisa untuk fisik dan pemberdayaan apa saja. Juklak juknisnya kan ada. Untuk juklak juknisnya kita mengacu dari Permendagri,” ujarnya, rabu (2/10/2019) siang.
Sementara itu, untuk skema pencairan dana kelurahan bisa mengajukan dengan pilihan sistem pencairan yang ada.
“Bisa cair dulu, atau belakangan, sementara untuk peruntukannya harus sendiri-sendiri. Tidak boleh diganung jika sumber dananya berbeda,” imbuhnya.
Eny mencontohkan, jika sumber dana berbeda dari ABPD atau ABPN maka ketika pengerjaan proyek tidak boleh dicampur namun boleh berlanjut.
“Misalnya, dari APBD 10 juta dan APBN 10 juta, nah sedang membuat saluran air. Misalnya pakai ABPD dulu kalau kurang dilanjutkan dengan dana APBN, jadi panjangnya atau bentuk fisiknya nanti jelas,” terangnya.
Sementara untuk persoalan ketakutan, stakeholder yang berkaitan, sebenarnya permasalahan tersebut selesai jika pengerjaan proyek atau pemanfaatan dana kelurahan sesuai dengan Aturan Permendagri 130 tentang Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat.(yon/lf)

Berita Terkait

Anggota DPRD Gresik Bustami Hazim Ingatkan Kades Hati-hati Kelola Dana Desa