Pojokkiri.com

Demi Beli Baju Lebaran Tukang Parkir Gasak Motor di Beberapa TKP

Petugas Reskrim Polsek Simokerto menangkap pelaku curanmor yang sedang tertidur di rumahnya

Surabaya Pojokkiri.comKepolisian Sektor Simokerto Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aksi kriminalitas di wilayah hukumnya. Seorang pemuda bernama Rio Fahrizal (24), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir, akhirnya dibekuk oleh Unit Reskrim karena terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda.

Penangkapan berlangsung pada Jumat sore, 11 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wib, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Royan, S.H saat Rio sedang tertidur pulas di rumahnya di Donorejo gang 3/31, Kelurahan Kapasan, Surabaya.

Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Didik Triwahyudi, S.H., mengungkapkan dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Rio telah dua kali melakukan aksi pencurian motor. TKP pertama terjadi pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 Wib, di Donorejo gang 3, Surabaya.

“Dalam aksinya, Rio tak beraksi sendiri. Ia bersama seorang temannya bernama KN (DPO), yang juga warga sekitar, untuk mencari motor yang tidak dikunci setir,” tutur Kompol Didik, pada Minggu (13/04/2025).

Kompol Didik mengatakan mereka beraksi secara mobile kemudian menemukan sasaran sebuah sepeda motor Vario yang pada saat itu dalam keadaan tidak dikunci, kemudian didorong ke sebuah lokasi tersembunyi di wilayah makam Bogen Surabaya.

“Motor hasil curian itu, kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial SL (DPO) masih dalam pengembangan, seharga Rp,2 juta,” jelas Kompol Didik, kepada wartawan.

Tak berhenti di situ, TKP kedua terjadi sekitar dua bulan lalu di wilayah Donokerto, Surabaya. Kali ini, Rio berjalan kaki sendirian untuk mencari sasaran. Ia berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat dengan menggunakan kunci T. Motor tersebut kembali dijual ke penadah yang sama, lantas dijual Rp,3 juta.

Kepada petugas, Rio mengaku hasil penjualan motor curian ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli baju lebaran keluarganya, dan membagikan uang saat hari raya.

Meski motif tersebut kerap dijadikan alasan, pihak kepolisian tetap menindak tegas pelaku. Kompol Didik., menegaskan bahwa kejahatan tetaplah kejahatan dan akan diproses secara hukum.

Atas perbuatannya, Rio Fahrizal kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni penjara maksimal 9 tahun.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang dilakukan berulang dan melibatkan sindikat penadah,” tegas Kapolsek Simokerto.

 

Reporter : Samsul Arif

Berita Terkait

Polisi Amankan 3 Remaja Perang Sarung Fenomena Ramadan yang Kian Marak

Gelombang Arus Balik Lebaran 2025: Stasiun Surabaya Dipadati 51.472 Penumpang

Polda Jatim Bongkar Rumah Produksi Narkoba, di Surabaya

sukoto pojokkiri.com