Pojokkiri.com

Dihantui Utang Judi Online, Keponakan Tega Habisi Nyawa Bibi Sendiri di Pasuruan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim

Surabaya Pojokkiri.comTragedi memilukan terjadi di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria bernama M Fawaid (27) tega menghabisi nyawa bibinya sendiri, Hj Mirzah (63), dengan menebaskan senjata tajam ke leher dan perut korban, di garasi rumahnya, pada Senin, 14 Juli 2025.

Peristiwa berdarah ini bukanlah aksi spontan. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pembunuhan ini merupakan tindakan terencana, yang telah dipikirkan matang oleh pelaku selama dua bulan. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025).

“Tersangka sakit hati lantaran ucapan korban kepada tersangka, dan ada keinginan tersangka menguasai harta benda korban, terutama mobil CRV. Untuk melunasi hutang bermain judi online,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Menurut keterangan penyidik, selain rasa sakit hati, tersangka juga sedang terdesak masalah ekonomi akibat terlilit utang judi online (judol). Fawaid mengincar mobil milik korban sebagai cara cepat untuk mendapatkan uang.

Padahal, ucapan sang bibi sebenarnya tidak bertujuan menyakiti, melainkan berisi nasihat penuh kepedulian. Hal ini diungkapkan oleh AKP Fauzi, Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

“Korban pernah menasehati, koen iku wes S1 kok belum bekerja. Wes duwe anak bojo. Kok malah judi online. Nah, dari permainan judol itu, dia sebenarnya punya banyak hutang,” ungkap AKP Fauzi.

Fakta lain yang terungkap, Fawaid ternyata sudah berkeluarga dan memiliki anak balita, namun tidak memiliki pekerjaan tetap. Kecanduannya bermain judi online membuat kebutuhan keluarganya tak terpenuhi, dan ia semakin frustrasi.

“Enggak nyelekit, dia ini temperamen. Dia ini pernah menyakiti mertuanya,” terang Fauzi lebih lanjut.

Sifat temperamental dan mudah tersinggung memperburuk kondisi psikologis pelaku. Ia menyimpan dendam mendalam terhadap sang bibi yang sebenarnya hanya ingin menyadarkannya.

Atas perbuatannya, Fawaid kini harus menghadapi jerat hukum yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan jo Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun (Sam)

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Dua Motor Warga Lebak Arum Raib Digondol Komplotan Maling, Terekam CCTV

Kakak Embat Mobil Adiknya, Dijual ke Madura Rp30 Juta, Polisi Buru ‘A’ Penadah

Dibacok Sampai Tewas di Kedinding Lor Surabaya: Tangan Korban Terputus, Polisi Kejar Pelaku