
Lamongan, Pojok Kiri.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil membekuk dua orang terduga pengedar narkotika di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Puri Khasanah, Jalan Raya Kembangbahu, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dua pelaku yang diamankan yakni DI (30), warga Desa Mantup, Kecamatan Mantup, dan EBP (21), seorang mahasiswa asal Desa Kedungsoko, Kecamatan Mantup.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 53 klip plastik berisi sabu dengan berat kotor ±102,51 gram, serta 21 butir ekstasi dengan total berat lebih dari 7,7 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, alat press, berbagai perlengkapan pengemasan, uang tunai Rp500 ribu, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzaid dalam keterangannya menyebutkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kontrakan yang diduga dijadikan tempat peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati kedua pelaku dan langsung melakukan penggerebekan.
“Dua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hamzaid.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Lamongan terancam dijerat
dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(lut)

