Pojokkiri.com

Edarkan Pil Koplo, Kuli Bangunan Dibekuk Polisi

tersangka diapit petugas

Jombang, Pojok Kiri.com – Bukannya mengawali tahun baru 2020 dengan pekerjaan yang positif, namun pemuda yang satu ini malah tetap nekad dengan kebiasaan buruknya. Buktinya, untuk menambah penghasilan dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan, pemuda ini mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) alias pil koplo. Tak ayal saat aksinya dipergoki, dia langsung dibekuk polisi.

Dia adalah Bi (28), warga Dusun Ingas Pendowo, Desa/Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 197 butir pil dobel L dikemas dalam puluhan plastik klip dan dibungkus dalam kresek hitam. Tersangka dibekuk anggota oleh anggota unit Reskrim Polsek Wonosalam di kawasan taman Mojoagung, Kabupaten Jombang, Rabu (1/1/2020) dinihari. “Kita tangkap setelah didapati mengedarkan pil koplo kepada seseorang,” jelas AKP Luwi Nurwibowo, Kapolsek Wonosalam, Kamis (2/1/2020).
Awalnya, petugas amankan seorang pemuda yang mencurigakan di Dusun Pucangro, Desa/Kecamatan Wonosalam, Kabuapten Jombang. Saat digeledah, tanpa diduga didapatkan ratusan butir pil koplo yang disembunyikan di balik jaketnya. “Ada 4 plastik klip dan 2 plastik klip, masing-masing isi 50 butir. Kemudian 1 plastik isi 49 butir dan 1 plastik klip isi 48 butir. Total ada 197 butir,” lanjutnya.
Tentu saja, petugas langsung lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akhirnya, diakui kalau ratusan pil itu diperoleh dari tersangka. Dari pengakuan itu, petugas segera menelusuri keberadaan tersangka. Tak lama, sekitar pukul 01.00, keberadaan tersangka diketahui dan segera dilakukan penangkapan.
Berhasil ditangkap, tersangka digelandang ke mapolsek guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Tersangka kini ditahan, dan dilakukan pengembangan untuk ungkap jaringan pengedar lainnya maupun bandar besarnya atau pemasok,” tandasnya. (arf)