Pojokkiri.com

Jalan Rusak, LBH Mitra Santri Gugat Kementerian PUPR Rp 250 Miliar

Foto : LBH Mitra Santri di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur

Situbondo, Pojok Kiri
LBH Mitra Santri gugat Kementerian PUPR ke pengadilan. Gugatan itu dilakukan karena banyaknya lubang atau jalan rusak parah di jalur Pantura Situbondo, yang menyebabkan korban luka dan korban jiwa.

” Semakin banyaknya korban laka lantas akibat jalan nasional Pantura Situbondo rusak parah, kami melakukan langkah hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kementerian PUPR harus bertanggungjawab secara hukum. Begitu juga Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa timur, harus juga bertanggungjawab, “ujar Asrawi Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Kamis, (13/2/2025)

Asrawi, mengaku jika gugatannya itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Situbondo dengan nomor : PN SIT-13022025TJT.

Selain itu, Asrawi menegaskan jika gugatannya itu meminta kepada Kementerian PUPR secepatnya memperbaiki jalan rusak atau berlubang di Jalan Nasional Pantura Situbondo dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat Rp 250 miliar.

Sementara itu, Asrawi menilai Kementerian PUPR dan Dinas PU Bina Marga Jawa Timur diduga telah melanggar Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2020 pasal 5 huruf (a) selaku penyelenggara jalan yang tidak melakukan perawatan jalan dengan baik. Dan juga melanggar pasal 24 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, di mana dalam pasal tersebut penyelenggara wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Diketahui menurut LBH Mitra Santri, luas jalan yang rusak di Pantura Situbondo sekira 150 kilometer. (Inul)