Pojokkiri.com

Kasus Kaur Kesra Desa Dapet, Camat Balongpanggang Sudah Teken Rekom Pemberhentian

Gresik, Pojok Kiri
Permasalahan Kaur Kesra Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang, Gresik tinggal menunggu SK dari Kades Dapet. Sementara Camat sudah menyelesaikan surat Rekom tentang pengunduran diri kaur Kesra.

Camat Balongpanggang, Jusuf Ansyori S.Sos,. MM ketika dikonfirmasi di kantornya Kamis (24/10/2019) membenarkan bahwa surat pengajuan pengunduran diri atas nama Kaur Kesra sudah ditandatangani dan nanti akan segera dikirim ke Desa Dapet.

Ketika ditanya bagaimana mekanisme pemberhentian perangkat? Ia menjawab, berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014, PP nomor 43 tahun 2014, PP 47 tahun 2015 dan ada perubahan PP 43 tahun 2015 dan Perbup nomor 19 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Mekanismenya ada 3 di antaranya: 1. Diberhentikan dengan tidak hormat. Habis masa jabatanya. Ke 2 karena meninggal dunia. 3. Mengundurkan diri.

“Yang terjadi pada Kaur Kesra di Desa Dapet adalah mengundurkan diri, untuk itu dibahas melalui Musdes di desa dan hasilnya disampaikan di Kecamatan, dimintahkan rekom Camat selanjutnya dikembalikan desa. Surat Rekom sudah saya tanda tangani tinggal menunggu surat dari desa berupa SK,” tuturnya.(Lon/Dyo)

Berita Terkait

HUT ke-18, PIKPG Kampanyekan Cerdas Berplastik dan Gelar Baksos

Dankodiklatad Buka Flag Off Kejurnas IOF 2019 dan Baksos di Gresik

Diduga Monopoli, Proyek Jalan di Dusun Wonorejo Gresik Diselidiki