Pojokkiri.com

Kedapatan Pakai Jaring Trawl, KMN Sejahtera Diamankan Satpolairud Polres Lamongan

Kapal Patroli X-2002 Satpolairud Polres Lamongan saat mendekati KMN Sejahtera mencari ikan menggunakan jaring trawl.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Karena menggunakan jaring Trawl saat mencari ikan di perairan utara Kabupaten Lamongan, Nelayan asal Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran Lamongan diamankan oleh Satpolairud Polres Lamongan

Kasatpolairud Polres Lamongan AKP Poerlaksono, S.Sos menerangkan, satu Kapal Motor Nelayan (KMN) Sejahtera bersama satu nahkoda bernama Sutrisno berhasil diamankan itu berisi 1 set jaring mini trawl dan hasil tangkapan berbagai jenis ikan.

“Nelayan Paciran Lamongan ini diamakan kemarin saat menangkap ikan di perairan patai utara Kabupaten Lamongan pada titik koordinat 6’51”S-112’14’38” E,” kata Kasat Polairud Polres Lamongan, AKP Poerlaksono, Minggu (29/9/2024).

Dikatakan dia, kemarin sekitar pukul 09.30 Wib, Kapal Patroli X-2002 Satpolairud Polres Lamongan melaksanakan patroli rutin di wilayah pantai utara, persisnya diwilayah perairan Kemantren, Kecamatan Paciran Lamongan, bertemu nelayan Paciran atas nama Sutrisno (53) nelayan asal Desa Banjarwati Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dengan naik KMN Sejahtera.

“Melihat ada nelayan itu menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang (jaring trawl), kemudian Kapal Patroli mendekati KMN Sejahtera yang dinakodai oleh Sutrisno,” jelas Poer panggilan akrabnya Kasat Polairud Res Lamongan itu.

Dijelaskan Poerlaksono, selanjutnya Nahkoda beserta kapal tersebut diamankan ke Kantor Satpolairud Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini kata Poerlaksono, pihaknya telah mengamankan barang bukti 1 unit KMN Sejahtera dan Ikan campuran.

“Tindakan yang telah kita antara lain mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda,memeriksa saksi- saksi,” katanya.

Ditambahkan Poerlaksono, dalam kasus penggunaan alat tangkap jaring trawl ini, nelayan asal Banjarwati, Kecamatan Paciran kabupaten Lamongan telah melanggar Pasal 85 sub Pasal 9 dan 100B UU RI no. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Peraturan Menteri Kelautan.(lut)