Pojokkiri.com

Kemendag bersama Polres Tanjung Perak Bongkar Keramik Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar, dari China

Kemendag bersama Polres Tanjung Perak Bongkar Keramik Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar (Samsul).

Surabaya Pojokkiri.comKementerian Perdagangan Republik Indonesia kembali melakukan aksi tegas terhadap praktik impor ilegal. Barang senilai total Rp9,8 miliar berhasil disita dalam operasi yang dilakukan Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terdiri dari keramik lantai dan produk menyerupai cangkir bermerek Tupperware. Barang-barang tersebut diketahui tidak memenuhi prosedur impor yang berlaku.

Menteri Perdagangan, Dr. Budi Santoso, M.Si, menjelaskan bahwa keramik lantai dengan nilai sekitar Rp5 miliar ditemukan tidak memiliki dokumen impor resmi. Sementara itu, barang serupa cangkir bermerek Tupperware senilai Rp4,8 miliar ditemukan di Gresik dan turut disita. Kedua jenis barang tersebut kini dijadikan barang bukti oleh pihak berwenang.

“Impor harus mematuhi aturan yang berlaku. Ketidaksesuaian prosedur ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan konsumen karena standar produknya tidak dapat dipastikan,” ujar Mendag Budi dalam konferensi pers, Selasa (3/12).

Pentingnya Dokumen Resmi

Barang impor yang disita tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen penting seperti laporan surveyor dan dokumen supplier. Hal ini membuat pemerintah sulit memastikan apakah produk-produk tersebut telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

“Jika dokumen-dokumen seperti ini tidak ada, bagaimana kita tahu produk ini aman untuk digunakan? Konsumen dan negara bisa dirugikan akibat masuknya barang-barang ilegal seperti ini,” tambah Budi.

Kerugian Besar dan Dugaan Asal Barang

Barang-barang yang disita diduga berasal dari China dan diimpor melalui dua perusahaan yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan berbagai pihak terkait untuk meneliti lebih dalam kasus ini.

“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi para importir untuk mematuhi aturan yang ada. Mari kita bekerja sama agar tidak ada lagi barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Budi.

Dengan penindakan tegas ini, Kemendag berharap dapat memberikan peringatan keras kepada importir lain untuk tidak melanggar prosedur impor di Indonesia. Proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat sedang dipersiapkan, dan barang-barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.

Imbauan untuk Importir

Mendag juga mengingatkan para importir untuk selalu mematuhi aturan agar tidak hanya melindungi negara dari kerugian finansial, tetapi juga memastikan bahwa konsumen mendapatkan produk berkualitas dan aman.

Penindakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengurangi peredaran barang-barang impor ilegal di Indonesia.

Sementara itu Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, mengungkapkan kasus ini terungkap di dua lokasi strategis, yakni Terminal Petikemas Surabaya dan sebuah gudang di Jalan Demak Timur XII Buntu No.152 D, Surabaya.

“Kasus ini terungkap bermula pada Senin, 7 Oktober 2024, ketika Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak memeriksa dua kontainer dengan nomor SUDU7423852 dan MRKU7041140 di Terminal Petikemas Surabaya,” tutur AKBP William, pada Selasa (3/12).

AKBP William menjelaskan kedua kontainer tersebut berisi keramik merek Galileo yang diduga tidak sesuai dengan dokumen impor yang diajukan. Pemeriksaan lebih lanjut di gudang Jalan Demak Timur mengungkap ketidaksesuaian barang dengan perizinan importasi.

“Menurut hasil investigasi, barang bukti yang ditemukan 1.845 karton keramik merek Galileo berukuran 600×1200 mm, 35 palet keramik merek Taoxiao.Xiang, berlabel bahasa Cina tanpa penandaan SNI, 31 palet keramik merek Porcelain Tile, dikemas polos tanpa keterangan SNI dan Dokumen impor keramik yang mencurigakan turut diamankan,” tandas William.

Kapolres menjelaskan dalam proses ini, koordinasi intens dilakukan bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag. Hasil pemeriksaan barang di gudang Demak Timur semakin mempertegas pelanggaran serius terhadap aturan importasi.

“Ada indikasi kuat pelanggaran Pasal 106 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023. Kami juga menemukan pelanggaran terkait Perlindungan Konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999,” pungkasnya (Sam).

Berita Terkait

Rusak Gembok Pagar 2 Bandit Curanmor Ditangkap, Polisi Sita Kunci T Modifikasi

Menjelang Ramadhan, 10 Pemuda Pesta Miras Diamankan

Menyongsong Tahun Baru 2025 Polres Tanjung Perak Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama