
Mojokerto, Pojok Kiri – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, S.H., M.H. memastikan parkir gratis di tepi jalan umum Kabupaten Mojokerto.

Bambang Purwanto, S.H., M.H. menerangkan, pihaknya dalam melaksanakan tugas, pokok, dan fungsi harus ada landasannya.
“Landasan terkait retribusi langganan parkir itu ada di Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam paragraf 1 Retribusi Jasa Pasal 62 ada kalimat pelayanan parkir di tepi jalan umum atau bisa diartikan sebagai retribusi parkir berlangganan. Selain itu ada juga landasannya di PP Nomor 35 Pasal 65 Ayat 4,” ungkapnya, Jumat (10/4/2026) di ruangan rapat DPRKP2 Kabupaten Mojokerto.

Ditambahkannya, jalan umum Kabupaten Mojokerto ada sepanjang 1163 km yang terbagi menjadi 430 ruas jalan.
“Untuk sementara ini, sudah ada 30 titik Parkir Berlangganan di tepi jalan umum yang telah kami pasang spanduk parkir gratis bagi kendaraan bermotor berplat nomor Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Pihaknya juga telah memberikan himbauan kepada juru parkir agar mematuhi peraturan yang berlaku serta kesejahteraan juru parkir juga sedang pihaknya usahakan.
“Kalau sudah kami berikan kesejahteraan dan seragam maka tanggung jawabnya ada di mereka. Hari Senin kami bakal mengumpulkan juru parkir dan memberikan ruang aduan masyarakat. Jadi, kami juga menyiapkan nomor aduan jika ada juru parkir yang tetap menarik retribusi parkir di tepi jalan umum Kabupaten Mojokerto,” terangnya.

Diterangkannya, ada 10 titik lokasi parkir khusus yang bakal didaftarkan asuransi paling lambat saat P-APBD 2026. Sementara ini, 10 titik lokasi parkir khusus tersebut sudah dalam proses pembayaran non tunai untuk mencegah kebocoran PAD.
“10 titik lokasi parkir khusus tersebut meliputi Padusan, Dlundung, Ubalan, Pasar Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Dinoyo, Mall Pelayanan Publik, Ruang Terbuka Hijau, Wisata Religi Troloyo, dan Penguji Kendaraan Bermotor (PKB). Kalau asuransi yang di tepi jalan umum masih bertahap ya, kami melihat preminya terlebih dahulu,” jelasnya.
Dijelaskannya, jika aturannya sudah sesuai tinggal implementasinya. Beri kesempatan dinas untuk menata dan memperbaiki pelayanan.
“Jika ada juru parkir yang memungut retribusi di tepi jalan umum Kabupaten Mojokerto maka bakal diberikan teguran pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu bakal diberhentikan dan dibawa ke ranah pidana. Semua yang kami sampaikan ini sudah kami sampaikan ke Bupati Mojokerto dan telah didukung oleh Bupati Mojokerto,” tegasnya.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Pipit Susatiyo, S.E., M.M. menambahkan, dasar hukum pemungutan parkir berlangganan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pasal 8 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum.
“Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kerja Sama Fasilitasi Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum secara Berlangganan,” paparnya.
Disisi lain, juga sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Mojokerto, Pemprov Jatim, Polres Mojokerto Kota, dan Polres Mojokerto tentang parkir berlangganan di Kabupaten Mojokerto.
“Tujuan dan manfaat dari parkir berlangganan tentunya untuk mengoptimalkan PAD Provinsi Jawa Timur dan PAD Pemkab Mojokerto serta meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum,” tuturnya. (Jay/Adv)

