
Surabaya Pojokkiri.com – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menghadirkan pembaruan signifikan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada capaian akademik siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa perubahan paling mendasar adalah dihapusnya bobot indeks sekolah asal yang selama ini menjadi salah satu komponen penilaian. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jalur penerimaan, baik jalur domisili maupun jalur prestasi akademik.
Sebagai pengganti, pemerintah kini mengedepankan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai indikator utama dalam menilai kesiapan akademik calon murid.
Dalam skema terbaru, nilai TKA diberikan bobot sebesar 40 persen di seluruh jalur penerimaan. Ini mencakup jalur domisili, jalur afirmasi, hingga jalur prestasi akademik di jenjang SMA maupun SMK.
Aries menjelaskan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk memberikan ukuran yang lebih objektif terhadap kemampuan akademik siswa. Dengan demikian, peluang diterima di sekolah tujuan tidak lagi dipengaruhi oleh reputasi sekolah asal, melainkan murni berdasarkan kompetensi individu.
Selain itu, calon murid diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA) sebagai syarat dalam proses pengambilan PIN pendaftaran.
Perubahan juga terjadi pada jadwal dan kuota jalur domisili. Pada tahun ini, jalur domisili dibuka lebih awal, yakni pada tahap pertama yang berlangsung pada 11 hingga 15 Juni 2026.
Kuota jalur domisili ditetapkan sebesar 45 persen dari total daya tampung, dengan rincian 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan.
Jalur prestasi akademik tetap menjadi salah satu jalur favorit, dengan kuota sebesar 25 persen untuk SMA. Pada jalur ini, penilaian menggabungkan nilai rapor dan nilai TKA.
Komposisinya terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai TKA. Perubahan ini menggantikan sistem sebelumnya yang mengombinasikan nilai rapor dengan indeks sekolah asal.
Untuk jenjang SMK, kuota jalur prestasi akademik bahkan mencapai 65 persen dari total daya tampung, menunjukkan besarnya peluang bagi siswa berprestasi untuk mengakses pendidikan vokasi unggulan.
Dalam proses seleksi, penentuan kelulusan dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas berdasarkan nilai kemampuan akademik serta jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan.
Pendekatan ini tetap menjaga keseimbangan antara pemerataan akses pendidikan dan penghargaan terhadap capaian akademik siswa.
Calon siswa SMK juga diberikan fleksibilitas lebih dalam memilih program studi. Mereka dapat memilih hingga tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun lintas sekolah, termasuk di dalam maupun luar rayon.
Penilaian dalam jalur prestasi akademik mencakup berbagai mata pelajaran inti yang mencerminkan kompetensi dasar siswa. Di antaranya meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, serta Bahasa Inggris.
Dengan berbagai perubahan ini, SPMB 2026 di Jawa Timur menandai langkah maju dalam reformasi sistem pendidikan. Penekanan pada nilai TKA sebagai indikator utama diharapkan mampu menghadirkan proses seleksi yang lebih objektif, kompetitif, dan inklusif bagi seluruh calon peserta didik (sul).

