Pojokkiri.com

Konsultasi Persyaratan Jalur Independen, Puluhan Relawan Sukoiri Datangi Kantor KPU Gresik

Gresik, Pojok Kiri
Puluhan relawan Kepala Desa (Kades) Sidowungu, Kecamatan Menganti, M. Sukoiri yang mengatasnamakan diri “Relawan Perubahan Kabupaten Gresik” mendatangi kantor KPU Gresik, Senin (28/10/2019). Para pendukung Sukoiri ini mempertanyakan persyaratan maju Pilbup Gresik melalui jalur independen (perseorangan).

Mereka yang datang berasal dari perwakilan komunitas buruh, pemancing, serikat pekerja, klub motor, santri, wong bodho, anak jalanan, dan lainnya. Mereka ditemui langsung Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni dan para komisioner lain.

Ketua Relawan Perubahan Kabupaten Gresik, Warsono, SH. menyatakan, kedatangannya ke KPU Gresik sebagai bentuk dukungan terharap Sukoiri yang berencana maju sebagai calon bupati melalui jalur independen.

“Ini adalah pemikiran kami bersama untuk mendukung Gus Sukoiri sebagai calon bupati untuk Gresik perubahan,” ujar dia.

Warsono mengaku telah menyiapkan berbagai persyaratan dukungan seperti yang disampaikan KPU. Hal yang sama disampaikan Penasihat Wong Bodho Pondok Mburi, Sudarmono. Ia menyatakan, kedatangan relawan ke KPU menanyakan tata cara atau persyaratan Cabup untuk pencalonan dan sebagai bentuk dukungan agar Sukoiri bisa maju pada Pilbup Gresik 2020.

Sementara itu, Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni menyatakan, salah satu syarat untuk maju sebagai calon dari jalur perseorangan yakni minimal harus mengantongi dukungan 69.529 KTP. Ketentuan itu mengacu daftar pemilih tetap (DPT) tahun 2019 sebanyak 927.045 pemilih.

“Ketentuan perundangan-undangan yang ada bahwa DPT di bawah satu juta maka syarat dukungan perseorangan 7,5 persen. Dukungan berupa tanda tangan disertai KTP elektronik,” ujar Roni.

Adapun untuk penyerahan dukungan perseorangan dibuka KPU mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Sementara masa pendaftaran calon perseorangan dibuka pada 16-18 Juni 2020.

“Saat pendaftaran, syarat harus klir. Untuk bentuk dukungan pemilih, satu orang satu pernyataan. Bukan bentuk rekap. Satu orang satu pernyataan. KTP elektronik harus nempel di kertas dukungan, tak boleh pisah dan tak usah pakai materai,” jelasnya.(Lon/Dyo)

Berita Terkait

Hj. Anisah Kembali Terpilih Jadi Ketua Muslimat Balongpanggang 2019-2024

Perpustakaan Al Fatih Masangan Masuk 10 Besar Perpustakaan Desa Terbaik di Gresik

Hadapi Bencana, Sinergitas Masyarakat dan Pemerintah Penting dalam Proses Mitigasi