Pojokkiri.com

Lagi-lagi Pengedar Narkoba di Sidoarjo Ditangkap Polrestabes Surabaya, Sabu, Ekstasi, hingga Ganja Disita

Surabaya Pojokkiri.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, A F F alias S (23), di sebuah rumah di Jalan Pasar Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada Sabtu (2/11/2024) dini hari. Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dengan barang bukti melimpah.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, petugas menemukan berbagai jenis narkotika di lokasi kejadian, termasuk sabu, ekstasi, dan ganja. Total barang bukti yang diamankan antara lain:

Satu butir pil krem berlogo Chanel seberat 0,303 gram, Setengah butir pil biru berlogo LV seberat 0,199 gram, delapan bungkus sabu dengan total berat 0,405 gram dan atu bungkus ganja dengan berat 13,507 gram.

Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, klip plastik, uang tunai Rp 300.000, dan sejumlah barang pribadi yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkotika, seperti tas selempang bermotif daun dan kaleng permen.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 04.15 WIB setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan di bawah penguasaannya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan ekstasi dari Y (DPO), sabu dari P (DPO), dan ganja dari F (DPO). Narkotika tersebut dibeli untuk dijual kembali sekaligus dikonsumsi pribadi. “Tersangka bahkan mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama berbulan-bulan dengan transaksi mencapai beberapa kali dalam seminggu,” ujar Kompol Suria.

Keuntungan Besar dari Peredaran Narkoba

Tersangka menyebutkan bahwa dari setiap penjualan sabu, ia memperoleh keuntungan Rp 300.000, sementara dari ekstasi Rp 100.000 per butir. Untuk ganja, ia mendapatkan imbalan Rp 500.000 per kilogram atas perintah F (DPO).

“Modusnya jelas, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang lebih besar. Ia juga memanfaatkan hasil keuntungan untuk mengonsumsi narkoba secara gratis,” tambah Kompol Suria.

Jeratan Hukum Berat

Atas perbuatannya, A F F alias S dijerat Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup sudah menanti.

Polisi kini terus memburu jaringan pemasok utama, termasuk Y, P, dan F, yang masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kami akan mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo dan Surabaya,” tegas Kompol Suria.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Surabaya dalam memerangi narkotika. Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi dalam melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa diberantas hingga tuntas (Sam).

Berita Terkait

Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Libas Bandar Besar Narkoba Gresik

adminkiri01

Dua Budak Sabu Mojongapit Jombang Dijebloskan Tahanan

Sembunyikan Sabu di Helm, Pemuda Trowulan Diringkus Polisi