
Situbondo, Pojok Kiri
LBH Mitra Santri Situbondo, meminta kepada Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk melakukan penyitaan lahan atau tanah seluas 25 hektare eks HGU (Hak Guna Usaha) PT Printam Prima di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Situbondo. Pasalnya, tanah eks HGU tersebut masuk dalam aset BLBI dan telah menjadi hak negara.
” Bagaimanapun, kalau terindikasi masuk aset BLBI maka negara harus hadir dalam mengamankan aset dan kekayaan tersebut. Kejaksaan sebagai bagian tim dari satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI, harus hadir menyelamatkan negara, “ujar Asrawi Direktur LBH Mitra Santri Situbondo kepada Pojok Kiri, Senin (6/5/2024).
Asrawi juga mengatakan, dalam mengajukan penyitaan terhadap eks HGU PT Printam Prima tersebut, dia bersama anggota LBH Mitra Santri lainnya sudah menemui pihak kejaksaan
di Situbondo.
” Masuk dalam aset BLBI dan menjadi hak negara dalam hal ini Ditjen Kekayaan Negara. Maka dari itu kami LBH Mitra Santri sudah menemui Kasi pidsus pada Kejari Situbondo, “katanya.
Saat kunjungan komisi 1 DPRD Situbondo ke Kanwil BPN Jawa Timur, menurut Asrawi diketahui ada temuan aset BLBI yang melekat di lahan eks HGU PT Printam Prima, Tanjung Kamal, Situbondo. Hal itulah yang membuat LBH Mitra Santri juga ikut turun tangan dalam penyelamatan aset negara tersebut.
” Aset negara dan kekayaan negara harus diamankan atau diselamatkan. Maka dari itu kami juga berharap agar pihak Kejari untuk berkoordinasi dengan Kejagung, untuk melakukan sita aset BLBI di lahan eks HGU PT Printam Prima, “terangnya.
Asrawi juga berharap Kejari dan Kejagung merespon cepat adanya persoalan yang terjadi. Sebab, kejaksaan sendiri merupakan tim satgas penanganan hak tagih negara dan BLBI yang dibentuk boleh Presiden Republik Indonesia. Sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 yang kemudian diperpanjang melalui keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023. Jelas bahwa fungsi tugas pokoknya adalah mengamankan aset, terkait negara yang terkait dengan gagal bayar dalam BLBI. Oleh karena itu, LBH Mitra Santri berharap ada kekayaan negara yang bisa diselamatkan.
Sementara itu pihak PT Printam Prima belum berhasil dikonfirmasi. Kejari Situbondo,masih belum memberikan keterangan resmi terkait laporan atau penyampaian yang disampaikan oleh LBH Mitra Santri saat mendatangi kantor kejaksaan yang beralamat di Jalan Basuki Rahmad, Situbondo.
” Belum saya cek mas, saya masih di luar “ujar Agus Kastel pada Kejari Situbondo saat dikonfirmasi Pojok Kiri melalui telepon selulernya. (Bersambung/Inul)

