
Situbondo,bpojokkiri.com
Lima kawasan dan perusahaan pemegang IUP OP di Kabupaten Situbondo, meliputi PT Sarana Bangun Nirwana (Curahsuri) untuk galian C, PT Nusantara Jaya Andesit, (Banyuglugur) PT Delta Karya Bersama (Kotakan), PT Bumi Lurus Sentosa, ( Banyuglugur) dan CV Lintang Timur Baru Bersinar (Seletreng).
Hal ini berdasarkan data di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jawa Timur.
Abd. Rahman Saleh , Dewan Pembina LBH Mitra Santri, sebelumnya telah meminta kepada APH dan Komisi III untuk melakukan tindakan tegas terhadap tambang ilegal yang diam-diam berkativitas di Situbondo.
Tambang yang sah secara hukum boleh beraktivitas, menurutnya adalah tambang yang sudah memiliki izin IUP OP.
“Izin tambang ekplorasi tidak boleh dijual belikan, apapun itu alasanya. Kami sudah menyurati ketua DPRD dan komisi III DPRD Situbondo, kami juga meminta APH tegas menindak tambang yang diduga tak memikiki izin lengkap masih berkativitas, ya harus turun , ” katanya.
Selain itu, Ricky Ricardo H Allen, salah satu pengacara asal Besuki, meminta kepada masyarakat baik itu pengusaha, proyek swasta maupun pemerintah agar tidak sembarangan menggunakan material tambang dalam penggunaan kontruksi bangunannya, agar tidak terjerat pidana.
Sementara itu, salah satu pelaku tambang galian C di Situbondo, berharap pihak APH dan pihak terkait lainya agar tidak membiarkan aktivitas tambang ilegal di Situbondo.
“Ya harus ditindak jangan dibiarkan, kalau itu dibiarkan nanti bakalan banyak tambang ilegal dan tambang yang hanya memiliki izin separuh berani berkativitas, jelas ini pelanggaaran, ” pungkasnya. (Rizal/Inul)

