Pojokkiri.com

Mencurigakan, Sebuah Mobil di Hadang Polisi, Ternyata Muat Ratusan Liter Miras

Mobil Picup Nopol S- 8741- SC yang memuat arak diamankan di Mapolsek Glagah, Polres Lamongan. (Foto Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polsek Glagah melakukan penghadangan mobil Picup warna putih Nopol S- 8741- SC yang melintas di kawasan Jalan Raya Desa Gempolpendowo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Selasa (3/1/2022) sekitar pukul 01.0 Wib.

Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut ternyata memuat 200 botol minuman keras jenis arak. Pelaku yang diamankan adalah Depi Tri Waluyo (31) warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 200 botol miras arak dengan total 100 liter minuman beralkohol jenis arak yang dimuat pada kendaraan jenis Picup.

Kapolsek Glagah AKP Su’ud didampingi Kanit Reskrim Polsek Glagah Ipda Moch Sokeb menyampaikan bahwa pelaku diamankan saat membawa 200 botol miras dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis Picup.

“Kita amankan 1 orang pelaku berikut barang bukti 200 botol miras jenis arak” ucap Kapolsek Glagah, Selasa (3/1/2022).

Lebih lanjut Kapolsek Glagah membeberkan bahwa pelaku dijerat pasal 204 KUHP Yo pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran Minuman Beralkohol.

Kepada masyarakat, Kapolsek Glagah berpesan agar warga tidak main main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan.

“Hindari miras, karena dengan mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main main dengan miras,” tandas Kapolsek.

Kemudian Kapolsek Glagah mewanti wanti kepada masyarakat agar jangan ada masyarakat yang terlibat dalam peredaran miras, karena jika ditemukan akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.(lut)