
KBO Satlantas Polres Lamongan Iptu Fifin Yuli Subagyo. (Zainul Lutfi)
Lamongan, Pojok Kiri.com- Pasca dikeluarkanya telegram oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait tidak menggelar operasi penindakkan tilang pengendara secara manual.
Hal tersebut langsung diterapkan oleh Satlantas Polres Lamongan dengan mengedepankan preventif dan juga preemtif.
Kasatlantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno, melalui KBO Lantas Iptu Fifin Yuli Subagyo mengatakan, intaruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022.
“Ya, instruksi tersebut sudah kami monitor dan arahkan personil yang dilapangan, personil kami arahkan juga personil dilapangan lebih mengedepankan kegiatan preventif dan juga preemtif guna mencegah terjadinya laka lantas dan juga meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas,” kata Iptu Fifin Yuli Subagyo, Rabu (1/2/2023).
Lanjutnya dalam surat tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” ungkap Iptu Fifin.
Kendati begitu pihaknya mengimbau masyarakat khususnya Kabupaten Lamongan untuk senantiasi tertib berlalu lintas.
Sementara itu terkait tilang manual kapan diperlakukan kembali di Lamongan, saat di tanyak Pojok Kiri, Fifin hanya menjawab singkat, saat ini tilang manual belum kita berlakukan, kita masih menunggu petunjuk dari atas, ” jawab Fifin singkat.
Dari pantauan Pojok Kiri, sejak di berlakukan tilang elektronik (e-etle). Pelanggaran lalulintas di wilayah Lamongan semakin masif. Seperti pengendara bermotor tidak memakai plat /nomor palsu, berboncengan tiga, tidak memakai helm dan mengunakan kenalpot brong.(lut)

