
Surabaya, Pojokkiri.-
Sejumlah sekolah SD dan SMP di Indonesia termasuk Jawa Timur terancam tutup jika putusan MK agar seluruh SD dan SMP swasta untuk menggratiskan pendidikan kepada siswanya.
“Terus kalau gratis sapa yang menggaji guru swasta. Jelas sekolah swasta banyak tutup,” jelas anggota komisi E DPRD Jawa Timur Imam Makruf saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).
Politisi Gerindra ini mengatakan harusnya hakim MK sebelum memutus gugatan tersebut juga memikirkan nasib para guru yang ada di sekolah swasta.” Terus untuk pelaksanaanya nanti bagaimana agar sekolah (SD/SMP) swasta tetap hidup,” jelasnya.
Jika putusan ini tetap dilaksanakan, lanjut dia, ke depan tentunya Pemkab maupun Pemkot harus memberikan subsidi terhadap sekolah swasta yang ada di wilayahnya.” Harus disubsidi dan jangan mengandalkan dari swadaya dari wali murid. Kalau urusan pra sarana yang ada bisa lewat BOS swasta, tapi untuk gaji guru ya tentunya wali murid yang tanggung. Oleh sebab itu, tentunya pemkab dan pemkotlah wajib memberikan subsidi bagi sekolah swasta untuk menjalankan putusan MK tersebut,” tandasnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan.
Akibatnya, kata Enny, ada keterbatasan daya tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.
MK berpandangan, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Oleh karena itu, kata Enny, frasa “tanpa memungut biaya” dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.
Enny juga menambahkan salah satu aspek krusial dalam implementasi ketentuan tersebut adalah bagaimana negara dapat memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.
Dalam hal ini, untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.(wan)

