Pojokkiri.com

Nekad Jadi Bandar Pil Koplo, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

tersangka dengan barang bukti
Jombang, Pojok Kiri.com – Seorang ibu rumah tangga langsung ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang dan harus mendekam dalam tahanan. Pasalnya, perempuan yang masih tergolong ibu muda tersebut diketahui nekad menjadi bandar peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) alias pil koplo.
Ibu muda itu adalah Anis (30), warga Dusun Bulubandar, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan. “Tersangka kita lakukan penangkapan di rumahnya, dan kita amankan barang bukti sehingga tak bisa mengelak,” jelas AKP Moch Mukid, Kasatresnarkoba, Senin (20/1/2020).
Barang bukti yang diamankan berupa 87.245 butir pil dobel L, 1 bendel label tulisan VITAMIN B1, 1 bendel potongan kertas bertuliskan VITAMIN B1, 2 rol plastik, 1 alat pres, 1 alat pemotong, 1 buah gunting, 1 buah cutter dan sebuah HP beserta simcardnya.
Tersangka memang sudah menjadi TO (Target Operasi) dari pengembangan kasus sebelumnya. Ketika telah dipastikan keberadaannya, petugas langsung lakukan penggrebekan. Tersangka pun tak bisa berkutik, karena sejumlah barang bukti didapatkan petugas.
Dari penangkapan ini, diketahui modus tersangka dalam menjalankan aksinya. Rupanya, pil koplo yang diedarkan dikemas secara khusus dan disamarkan dengan label vitamin. Tentu saja, hal itu dilakukan untuk kelabui polisi. Namun, kini aksi ibu muda tersebut harus berakhir dan mendekam dalam tahanan. “Kita terus lakukan pengembangan lebih lanjut. Tersangka kita dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandas Mukid. (arf)