
Surabaya, Pojokkiri.com.-
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kini tengah direvisi oleh Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jawa Timur.
Anggota DPRD Jatim Agus Cahyono mengatakan, revisi ini perlu memuat skema keringanan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) agar lebih berpihak pada masyarakat.
Agus Cahyono menjelaskan bahwa salah satu poin dalam revisi Perda ini adalah rencana penghapusan Pajak Alat Berat (PAB).
“Kami memahami langkah tersebut karena potensi PAB sangat kecil, yakni di bawah Rp10 juta per tahun,” terangnya.
“Selain karena potensi PAB yang kecil dibanding biaya pemungutannya, pembebasan PAB merupakan bentuk implementasi kebijakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan nota penjelasan atas Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya.
Menurut Khofifah, penyusunan Raperda ini untuk menyesuaikan ketentuan pajak dan retribusi daerah agar lebih optimal dalam mendukung pendapatan asli daerah. “Ini juga bagian dari tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sesuai amanat UU HKPD,” ujarnya.(Wan)

