Pojokkiri.com

Pembakar Polsek Tambelangan Sampang Madura Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Surabaya, Pojok Kiri
Tiga terdakwa pembakar Polsek Tambelangan, Sampang, Madura yakni Habib Abdul Qodir Al Haddad, Hadi Mustofa, dan Supandi, menjalani sidang perdana di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (11/9/2019).

Dalam surat dakwaan JPU, ketiganya didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan serta timbul bahaya bagi nyawa orang lain.

“Ketiga terdakwa didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 200 ayat (2) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1, pasal 187 dan pasal 170 KUHP,” ucap JPU Junaedi saat membacakan surat dakwaan.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Eddy Soeprayitno memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk melakukan pembelaan. Namun melalui kuasa hukumnya, terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menerima dakwaan yang dibaca oleh JPU.

Selanjutnya majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan. Rencananya, sidang lanjutan akan menghadirkan saksi-saksi terkait kasus ini.

Untuk diketahui, para terdakwa bersama-sama saksi Sy. Hasan Achmad, Ali, Abdul Muqtadir, Abdul Rokim, Buhori dan Satiri (keenamnya masuk dalam berkas terpisah) melakukan penyerangan dengan menggunakan bom molotov dari botol minuman energi, terhadap kantor Polsek Tambelangan Sampang, Madura.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Polsek Tambelangan hancur serta tidak dapat ditempati dan tidak dapat dipakai. Dalam insiden tersebut, para anggota yang bertugas di Polsek tersebut mendapatkan ancaman jiwa.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung kemudian mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain sesuai dengan pasal 85 KUHAP, untuk mengadili perkara tersebut yang tertuang dalamKeputusan Ketua MA RI Nomor : 104/KMA/SK/Vll/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana ketiga terdakwa.(sw)

Berita Terkait

KEMBANGKAN CABOR PANJAT TEBING, PENGKAB FPTI SAMPANG STUDI BANDING KE FPTI PAMEKASAN

KM SANTIKA NUSANTARA TERBAKAR DI PERAIRAN MASALEMBU

kurniawan pojokkiri.com

ANGGOTA DPRD SAMPANG PERIODE 2019-2024 RESMI DILANTIK, PIMPINAN SEMENTARA FADOL DAN AMIN

kurniawan pojokkiri.com