Perlu diketahui, sebagai salah satu langkah mewujudkan sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu kota tanpa permukiman kumuh di tahun 2019, Direktorat Jenderal Cipta Karya menginisiasi pembangunan platform kolaborasi melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Program ini mendukung Pemerintah Daerah sebagai pelaku utama penanganan permukiman kumuh dalam mewujudkan permukiman layak huni.
Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaungi program ini bertekad melaksanakan amanat Perpres No. 2/2015 tersebut. Caranya dengan mengawal Program KOTAKU di Kabupaten Jombang mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga maonitoring dan evaluasi dengan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada dan bermitra dengan pendamping program, Tim Koordinator Kota (Korkot) dan Tim Fasilitator Kelurahan (Faskel).
Untuk Tahun 2019 ini, Kabupaten Jombang mendapat Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat (BPM) melalui program KOTAKU sebanyak 13 milyar untuk 9 Desa. Antara lain, Mojotrisno, Dukuhmojo, Kedunglumpang, Pundong, Sumberteguh, Made, Bakalanrayung, Kudubanjar dan Randuwatang. Mekanisme Pencairan dana untuk program KOTAKU ini adalah dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama adalah 70% dicairkan setelah penandatanganan surat perjanjian kerjasama. Dan 30% berikutnya dicairkan setelah fisik mencapai 50%.
Dan salah satu kegiatan yang cukup penting dilakukan dalam program kotaku ini adalah Peningkatan Kapasitas Masyarakat karena kegiatan ini bersifat pemberdayaan. Salah satu kegiatan Peningkatan Kapasitas Masyarakat (PKM) adalah Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Melalui Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat KOTAKU di Kabupaten Jombang yang pelaksanaannya dipusatkan di Balai Desa Mojotrisno pada hari Kamis, (10/10). Dan diikuti oleh tenaga tukang dari 9 desa penerima program KOTAKU Kabupaten Jombang, dan satu desa penerima program KOTAKU dari Kabupaten Nganjuk. (fer)