
Denpasar, Pojok Kiri
H. Ricky Ricardo H Allen pengacara papan atas asal Situbondo tangani perkara kasus narkotika di Denpasar, Bali. Selasa, (3/12/2024).Pasalnya, penanganan perkara narkotika yang menimpa kliennya ER warga Jember itu dinilai cacat hukum lantaran diduga ada penyalahgunaan wewenang pihak kepolisian setempat.
” Ya klien saya ER warga Jember pada tanggal 28 Agustus 2024 kemarin, ditangkap oleh Satreskoba Polres Kota Denpasar. Awalnya, pihak kepolisian mengenakan pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang narkotika. Namun, sangat ironis sekali ketika berkas dikirim ke Kejari Denpasar klien saya dikenakan dan ditambahkan pasal 114 ayat 2 . Ini terjadi abouse of power dan ketentuan hukum lainnya, penyalahgunaan wewenang pihak kepolisian, “katanya.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, menurut H. Ricky pihaknya telah mengajukan eksepsi keberatan saat persidangan perdana.
” Dan lagi klien saya tidak didampingi pengacara, maka itu bertentangan dengan pasal 56 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Makanya, saya pada sidang perdana menyatakan dan mengajukan eksepsi keberatan tentang hal-hal yang dialami klien saya. Jaksa, seharus tidak mengadopsi berita acara pemeriksaaan, karena berita acara pemeriksaaan yang salah harus batal secara hukum, ” jelasnya.
Tak hanya itu saja, langkah hukum yang dilakukan H. Ricky pengacara ER untuk mencari keadilan itu ia juga melayangkan surat kepada Kapolri bentuk pengaduan.
Sementara itu, pihak Kejari dan Polres Kota Denpasar hingga saat ini belum dikonfirmasi terkait adanya persoalan tersebut. (Bersambung/Inul)

