Pojokkiri.com

Polres Jombang Panen Tangkapan Narkoba

Jombang, Pojok Kiri
Maraknya peredaran narkotika khususnya jenis sabu-sabu kembali berhasil diungkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang. Kali ini, petugas meringkus 3 orang yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu di dua tempat berbeda.

Untuk lokasi yang pertama, petugas mengamankan 2 tersangka yang kedapatan tengah menggelar pesta sabu di sebuah rumah, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Mereka adalah Muhammad Jepri (25), seorang buruh pabrik, warga setempat dan Agus Setyawan (31), seorang kuli bangunan, warga Perum Pondok Indah Blok AB RT 05/RW 06, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.

Barang bukti yang diamankan 1 bekas bungkus rokok berisi sebuah pipet kaca ada sisa sabu dengan berat kotor 1,43 gram, 1 potongan sedotan plastik sebagai skrop, 3 plastik klip diduga sisa sabu habis dipakai, seperangkat alat hisap (bong), 2 buah HP beserta simcardnya dan uang Rp 250 ribu.

“Keduanya ditangkap berkat informasi warga yang resah atas aktifitas mereka saat diketahui konsumsi sabu,” jelas AKP Moch Mukid, Kasatresnarkoba, Minggu (3/11/2019).

Dari penangkapan itu, petugas langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas meringkus satu orang tersangka lagi. Dia adalah Fandim Budianto alias Dandim (26), warga Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 bekas bungkus rokok berisi 1 buah pipet diduga ada sisa sabu dengan berat kotor 1,49gr), 3 potongan sedotan plastik sebagai skrop scrop, 1 buah korek api gas sebagai kompor, 1 plastik berisi beberapa plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai. Kemudian, Seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 1 buah HP beserta simcardnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka digelandang ke mapolres untuk penyidikan dan ditahan.

“Kita terus lakukan pengembangan untuk ungkap bandar atau pemasok serta jaringan pengedar lainnya. Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Mukid.(arf)

Berita Terkait

Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara Kepada Pencubit Sabu

Suka Nyolong di Minimarket, Pemuda Mojokerto Diringkus Polisi

Pemkab Jombang Komitmen Perangi Kasus Stunting