
Lamongan, Pojokkiri.com-Realisasi proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Veteran senilai Rp 3.322.630.044 oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Lamongan menuai sorotan tajam. Proyek berskala besar di bawah komando Andhy Kurniawan, S.T., M.M.T tersebut dinilai minim transparansi akibat keterlambatan pemasangan papan nama serta tidak dicantumkannya detail volume atau panjang jalan yang dibangun pada papan pengumuman.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas BMCKTR Lamongan, Andhy Kurniawan, memilih bungkam dan tidak membalas dua pertanyaan konfirmasi yang diajukan wartawan POJOK KIRI melalui pesan singkat WhatsApp di nomor 0813-3444-****.
Papan Nama Baru Dipasang Setelah Dua Bulan SKT Terbit
Sorotan pertama mengarah pada kepatuhan keterbukaan informasi. Surat Perintah Kerja (SPK) diketahui telah ditandatangani sejak tanggal 29 Juli 2026 dengan durasi pengerjaan selama 120 hari kalender. Namun, papan pengumuman proyek baru tampak terpasang setelah hampir dua bulan berjalan.
Sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemasangan papan nama proyek wajib dilakukan sejak awal pengerjaan sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya proyek yang didanai uang rakyat.

Kontrak Fantastis Rp 3,3 Miliar Tanpa Kejelasan Panjang Jalan
Selain masalah waktu pemasangan, isi dari papan pengumuman tersebut juga dinilai cacat informasi. Papan proyek tersebut sama sekali tidak menyebutkan volume atau berapa meter panjang jalan yang direkonstruksi dengan anggaran fantastis Rp 3.322.630.044 tersebut.
Berdasarkan data teknis yang diterima Wartawan POJOK KIRI di lapangan, pengerjaan di kawasan padat pusat perkantoran dan sekolah ini meliputi perbaikan struktur, pemerataan jalan, pemasangan tiang pancang (minipile) di sisi timur guna mengantisipasi kemiringan, hingga tahap pengecoran beton (rigid pavement). Meski beberapa sumber informasi publik menyebutkan estimasi awal penanganan berkisar di angka 530 meter dengan lebar tujuh meter, ketiadaan angka resmi pada papan proyek menimbulkan ketidakpastian hukum dan rawan menjadi celah penyimpangan volume fisik di lapangan.
Waktu Kritis, Sisa 50 Hari Kalender
Dengan hitungan waktu kontrak yang sudah berjalan kurang lebih 70 hari, proyek ini kini berada dalam fase kritis karena hanya menyisakan waktu sekitar 50 hari kalender sebelum batas akhir kontrak pada akhir November mendatang.
Bungkamnya Kepala Dinas BMCKTR Lamongan atas hak konfirmasi (dalam hal ini Wartawan POJOK KIRI) semakin mengaburkan komitmen instansi terkait dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, terutama dalam pelaksanaan program infrastruktur prioritas di Kabupaten Lamongan.(lut)
Editor: Zainul Lutfi

