
Jasad Migdat Rafa Dafiqi diselimuti jarit di rumah duka. (Foto Zainul Lutfi)
Lamongan, Pojok Kiri.com- Bukan hanya dipukul dan ditendang namun ternyata juga ditampar, sebelumnya Migdat Rafa Dafiqi (15) warga Dusun Tugu RT 01 RW 02, Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, meninggal dunia saat latihan silat.
Hal ini terungkap saat Satreskrim Polres Lamongan menggelar rekonstruksi kasus yang dilakukan pada Senin 12 Desember 2022 lalu. Rekonstruksi yang digelar di pelataran SD Negeri Tugu Mantup.
Rekontruksi ini menghadirkan 4 orang tersangka, dihadiri tim penasihat hukum, orang tua para tersangka dan keluarga korban.
Rekonstruksi akan digunakan untuk kelengkapan berkas penyidikan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan guna proses lebih lanjut.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhub Silvana Delareksa melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, dalam rekonstruksi ini ada 18 adegan yang diperagakan oleh 4 tersangka.
“Rekonstruksi kali ini menghadirkan 4 orang tersangka dan sejumlah saksi serta memperagakan 18 adegan rekonstruksi,” kata Anton Krisbiantoro.
Tambah Anton, para tersangka didampingi Tim LABH Al-Banna Lamongan dan rekonstruksi sendiri dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Sunandar dan Kanit III Iptu M Yusuf Efendi.
Setelah digelarnya rekonstruksi, untuk penerapan pasal maupun jumlah tersangka tidak mengalami perubahan yakni FK(19) dan tiga seniornya berinisial RA (18), AR (16) dan MN (16). Dari empat orang tersangka, satu diantaranya berusia dewasa dan tiga lainnya masih di bawah umur. Pasal yang dikenakan juga berbeda, “pungkas Anton.(lut)

