Pojokkiri.com

Ungkap 23 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satresnarkoba Polres Lamongan Amankan 28 Tersangka

Kedua puluh delapan tersangka Narkoba yang ditangkap dalam kurun tiga bulan terakhir oleh Satreskoba Polres Lamongan. (Foto Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat selama tiga bulan terakhir.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhub Silvana Delareksa, S.I.K di Lamongan, Selasa (13/12/2022), menyampaikan berdasarkan pengungkapan 23 kasus itu, terdapat 28 tersangka yang ditangkap petugas untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dalam kasus itu, pihaknya menyita berbagai jenis narkoba diantaranya sabu seberat 6,24 gram, narkotika jenis ganja 17,08 gram, obat keras daftar G jenis pil Dobel L sebanyak 3.333 butir dan obat keras daftar G jenis Trihexypenidil sebanyak 2.090 butir.

Dia menjelaskan bahwa upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai masalah yang cukup kompleks.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, katanya, diperlukan upaya secara menyeluruh dan melibatkan kerja sama secara multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif.

Atas hal tersebut, pihaknya mengajak masyarakat dari berbagai elemen untuk berpartisipasi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Lamongan.

“Kami akan terus mengungkap kasus peredaran narkoba di Lamongan. Jadi diharapkan peran serta masyarakat dalam upaya pengungkapan ini,“ katanya dalam giat Pers Release ungkap Narkoba di Ruang SKJ Polres Lamongan, Selasa (13/12/2022).

Dia mengharapkan masyarakat segera melapor kepada petugas jika menemukan indikasi adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Hadir dalam giat Pers Release tersebut Kapolres Lamongan AKBP Yakhub Silvana Delareksa S.I.K, Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli S.I.K, Kasatnarkoba Polres Lamongan AKP Aris Harianto, S. H, M. H, Kasie Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro dan KBO Satreskoba Polres Lamongan Ipda Suwito Saputro.

Kasatreskoba Polres Lamongan, AKP Aris Harianto, S. H, M. H, menambahkan pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari sejumlah daerah diluar Kabupaten Lamongan. Mayoritas karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami rutin melakukan sosialisasi berupa bahaya narkotika dan ragam jenisnya pada masyarakat dan sekolah bersama Binmas. Tujuannya untuk menekan peredarannya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti tersebut telah diamankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka kasus narkoba dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka penyalahgunaan obat keras dijerat dengan Pasal 197 dan/atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.” Pungkas Aris. (lut)