Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, S.I.K didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Christian Chiko Kosasih, S.I.K bersama dua orang pelaku TPPO I dan S di Mapolres Lamongan, Senin (19/6/2023).( Foto: Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Unit IV Pidek Satreskrim Polres Lamongan menggerebek perusahaan penyalur TKI ilegal di Dusun Payaman, Desa Dadapan, Kecamatan Selokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Dalam pengerebekan tersebut, dua orang tersangka diamankan serta tiga orang calon TKI ilegal yang belum diberangkatkan.
Dari penggerebekan tersebut, Polisi juga menemukan berbagai dokumen, seperti paspor dan dokumen penting lainnya. Seluruh barang tersebut diambil dari kantor sekaligus rumah yang dijadikan tempat penampungan calon TKI milik tersangka berinisial S.
Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Christian Ciko Kosasih, menjelaskan, bahwa rumah milik tersangka S yang tidak dilengkapi dengan papan nama perusahaan di Dusun Siman, Desa Dadapan, Kecamatan Selokuro.
Tersangka S (58) bekerja sama dengan I (48) warga Jimbaran Bali merekrut dan menampung tiga calon TKI dari berbagai daerah untuk diberangkatkan ke luar negeri.
“ Dari lokasi ini, petugas mengamankan tiga orang calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan dengan tujuan Malaysia, ” jelas Wakapolres Lamongan, Senin (19/6/2023).
Wakapolres mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut terindikasi melakukan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebab, tidak memiliki izin sebagai perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia.
Atas kasus ini, pelaku S dan I sudah diamankan ke kantor polisi. Sementara tiga calon TKI ilegal yang belum diberangkatkan di pulangkan ke daerahnya masing masing.
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab, diduga masih ada tersangka lain yang terkait kasus tersebut. Polisi juga masih memeriksa ke mana saja aliran dana yang berasal dari praktik penyaluran tki ilegal tersebut.(lut)

