Pojokkiri.com

Sebelumnya Rumah Kos Mesum Airlangga Lebih Dulu Digrebek Polisi

 

TDK pemilik kos mesum Jalan Airlangga memegang barang bukti uang Rp 50.000 uang sewa short time dari pasangan haram yang menyewa kamar kosnya.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Sekedar catatan wilayah Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, sering kali dirazia polisi terkait maraknya rumah kos yang disewakan untuk berbuat mesum.

Sebelum penggerebekan yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan di rumah kos mesum di Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kabupaten Lamongan, pada Senin (23/6) pagi kemarin.

Polsek Sukodadi juga pernah melakukan penggerebekan serupa. Yaitu pada Selasa (4/3/ 2025) lalu di rumah kos mesum di Jalan Airlangga, Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Dilokasi itu polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar. Juga pemilik kos berinisial TDK (40) ber-KTP Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pasangan tersebut, mereka mengaku menyewa kamar kepada TDK dengan tarif Rp 50 ribu untuk durasi waktu 60 menit. Tarif tersebut berlaku setiap kali ada pasangan yang ingin menggunakan kamar kos tersebut.

Sejumlah masyarakat Sukodadi juga memberikan peringatan kepada pemilik dan pengelola kos-kosan agar tidak membiarkan tempatnya digunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan.

”Keberadaan kos-kosan seharusnya digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai disalahgunakan untuk perbuatan asusila dan melanggar norma agama,” pesannya.(lut)